Dimas Raden, Pelaku Curas Di Tanjung Enim Ditangkap Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -
Nekat melakukan pencurian dengan kekerasan Dimas Raden Eftiara Bin Drs. Zukmaraden Insi (Alm) warga Jalan Lapangan Bola Talang Jawa Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Tanjung Enim,  Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi, Jum'at (09/11/2018) pada pukul 22.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi SIK membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti kasus ini sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek, Minggu (11/10/2018).

Dituturkan Kapolsek bahwa kasus ini berawal pada saat korban, Neta Dhamayanti Binti Hartawan (22 th) warga  Jalan Lingkar Buluran Talang Jawa Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul sedang menjaga toko.

Tiba – tiba tersangka Dimas Raden datang lewat pintu belakang toko dan langsung menyekap wajah korban menggunakan handuk. Tersangka langsung menjatuhkan korban ke lantai.

Tersangka berusaha menarik tangan korban yang saat itu sedang mengenakan gelang emas dan hendak diambil tersangka.

Tetapi korban melawan dengan cara berteriak meminta tolong dan memukul tersangka menggunakan tangan  ke dada tersangka.

Setelah itu korban langsung menarik kursi kayu yang ada di dekat korban dan dipukulkan kearah tersangka.

Lalu tangan korban ditarik lagi oleh tersangja dengan maksud supaya kursi tersebut tidak dipukulkan kearah tersangja.

Kemudian tersangka  langsung mengambil  gunting yang ada di dekat meja komputer lalu digunakan untuk menusuk wajah korban tepat di bagian wajah dekat telinga sebelah kanan dan didekat hidung bawah mata sebelah kanan.

Tak cukup dengan itu. Tersangka lalu memukul korban di bagian kepala, telinga sebelah kanan, wajah, bahu sebelah kanan dan dada, serta tangan kanan korban.

"Serangan itu  menyebabkan luka robek dibagian telinga sebelah kanan, luka robek di bagian kening sebelah kanan, luka tusuk di bagian bawah mata sebelah kanan dekat hidung, luka goresan di bagian tangan sebelah kanan dan memar di bagian kepala, bahu sebelah kanan dan kiri, dada sebelah kanan, dan lutut sebelah kiri, " urai Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.

"Dari laporan tersebut saya memerintahkan kanit reskrim untuk lidik pelaku, selanjutnya anggota reskrim langsung mendatangi rumah yang diduga rumah pelaku, namun saat itu pelaku sedang tidak berada di tempat," ujar Kapolsek.

Pada Jumat (09/11/ 2018) sekira jam 22.00 WIB, pelaku diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan introgasi. Pelakupun mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP, " tutup Kapolsek. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama