Dirut PT BGG Widarto Dilaporkan Arifuddin Ke Polres Lahat

Arifuddin 

LAHAT (wartamerdeka.info) -  Arifuddin warga Muara Enim akhirnya melaporkan Direktur Utama PT.BGG (Bumi Gempa Gempita) ke Polres Lahat dengan nomor  : STTLP/ 213/XI/2018 /SUMSEL/ RES LAHAT.

"Laporan saya mengenai pelanggaran pasal 372/378 dan atau pasal 385 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan atau penyerobotan lahan. Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Satu Gunawan Insentif, " kata Arif, kemarin.

Arifuddin mengaku kaget di lokasi lahan miliknya seluas 2 hektar di  Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang telah dibelinya pada tahun 2011 bisa terbit dua surat tanah.


Dia mengungkapkan,  telah membeli lahan tersebut dari  Cholil warga kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim,  senilai Rp 60 juta pada 2011 lalu.

Nsmun,  ternyata keluar lagi surat tanah dibatas lahan yang sudah dibelondi itu  pada tahun 2014. Dua mendufa tanda tangan Cholil  dipalsukan oleh oknum mantan Kades  berinisial SF dan oknum camat berinisial  DR.

"Sebagai pemilik lahan yang dirugikan maka saya melaporkan kasus ini ke Polres Lahat, "  tegasnya.

Masih sambung Arifuddin atas kasus ini dirinya merasa dirugikan oleh oknum kades. Camat dan diduga ikut keterlibatan oknum Dirut PT BGG Wiranto.

Terpisah Dirut PT BGG (Bumi Gema Gempita)  Widarto saat dikonfirmasi Jumat (23/11) ke nomor ponselnya 0811164XXX tidak bersedia berkomentar banyak.  Dia hanya menjawab : "Saya  sedang ada rapat,  itu bukan urusan saya ".  Dan setelah itu langsung mematikan ponselnya.  (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama