Hingga 2020, Ditargetkan 10 Juta Pekerja Informal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


TANGSEL (wartamerdeka.info) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menyatakan, pemerintah menargetkan hingga  tahun 2020, sebanyak 15 persen pekerja informal mendapatkan jaminan sosial pekerja.

”Data kita, ada 120 juta pekerja. Untuk informalnya sebesar 65 juta. Jadi, kalau 15 persennya dari pekerja informal sekitar 9-10 juta,” tandasnya,  kemarin.

Peserta yang sudah ikut jaminan ketenagakerjaan akan ditanggung seluruh biaya pengobatannya sampai sembuh bila mengalami kecelakaan. ”Kita akan cover semuanya, pengobatan sampai gaji bulanan pekerja tersebut selama masa pengobatan sampai sembuh,” tambahnya

Sosialisasi supaya pekerja informal ikut jaminan ketenagakerjaan terus dilakukan.  ”Dengan ikut program jaminan, dengan membayar premi Rp16.800, semuanya akan dilindungi ketika mengalami kecelakaan kerja. Contoh kasus tukang ojek mengalami kecelakaan hingga patah tulang. Perlu dana untuk pengobatannya sampai Rp100-Rp300 juta. Biaya tersebut kita yang tanggung. Keluarganya juga, akan mendapatkan biaya bulanan sesuai dengan jaminan pekerja informal yang diambil,” pungkasnya.

Pada kesempatan lain Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan sosialisasi untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan, dengan menerbitkan Keputusan Walikota supaya pekerja diikutsertakan dalam jaminan sosial.

Pemkot Tangsel sendiri telah mengajak 13 ribu pengemudi ojek untuk bergabung jaminan sosial. ”Ada sekitar 65 persen pekerja produktif dari total 1,4 juta jiwa dan pelaku usaha mikro jumlahnya kisaran ratusan ribu. Adanya jaminan untuk pekerja informal tentunya akan menjamin kelangsungan kesejahteraan pekerja informal dan keluarganya, ketika mendapatkan kecelakaan,” sebutnya.
(Tatang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama