K-SPSI Kab Karimun Minta Dewan Adakan Hearing Terkait Permasalahan PT KDH


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Upaya menyurati Kuasa Hukum PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dan Tim pengurus sementara PT KDH yang ditunjuk oleh Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU) Medan ternyata tidak mendapat balasan terkait kondisi dan upah pekerja PT. KDH.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun pun menyatakan akan menyurati  DPRD Karimun untuk meminta hearing kembali pada hari Rabu (14/11-2018) ini dengan mengundang semua pihak terkait.

Ketua KSPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni di ruang kerjanya, Senin (12/11-2018) mengatakan,  dirinya  meminta hearing ini dilakukan karena prihatin dengan kondisi karyawan sampai saat ini hanya menerima gaji 30 persen.  Kalau begini terus,  katanya,  bagaimana lagi dengan bulan depan sekarang saja sudah tak bisa dibayar penuh.

"Sudah gaji dibayar UMS, dibayar pula cuma 30 persen dan 70 persennya terombang-ambing entah kemana tidak ada kejelasannya, buktinya surat KSPSI sampai sekarang tidak dibalas. Seharusnya surat SPSI itu dibalas beritahu gaji karyawan 30 persen dibayar tanggal sekian dan sisanya 70 persen dibayar tanggal sekian, itukan jelas, bukan didiamkan," tegas Hanis dengan nada geram.

Sisa gaji yang 70 persen ini kalau masih juga tidak bayar pihaknya akan berlakukan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015, dendanya 5 persen perhari dari jumlah gaji dan tidak menghilangkan kewajibannya.

Bulan depan kalau perusahaan tidak bisa membayar gaji pekerja, maka pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan masalah pekerja ini harus bertindak secara hukum dan ini sudah menjadi tugas pengawas tenaga kerja di Disnaker.

"Pengawas tenaga kerja itu tidak perlu harus menunggu disurati terlebih dahulu, seharusnya begitu mengetahui ada permasalahan tenaga kerja harus cepat tanggap dan langsung turun ke lapangan," harapnya.

Kabid.Hubungan Industrial Disnaker Kab.Karimun, Poniman di restoran Hotel Maximilium, Senin (12/11-2018) menegaskan bahwa ada tiga orang yang ditunjuk oleh  PKPU Medan sebagai pengurus sementara PT. KDH, yaitu, Maliki, S.HI., SH., MH, Linna Joice C. Simamora, SH., LL.M, dan Bazarin, SH yang harus bertanggungjawab terhadap perusahaan dan karyawan.

Nanti Disnaker juga akan berkoordinasi dengan SPSI  agar nanti kalau mau mengadakan hearing di DPRD Karimun untuk turut mengundang atau melibatkan Disnaker Kabupaten Karimun dan Disnaker Provinsi Kepri.

"Dalam hal ini Disnaker Karimun juga akan segera menyurati tiga orang sebagai Tim pengurus sementara PT. KDH (dalam PKPUS) terkait permasalahan yang ada di lapangan karena pekerja sudah tidak dibayar dan tanggungjawabnya seperti apa?," tegas Poniman.

Tim ini harus bertanggungjawab sepenuhnya karena mereka sudah ditunjuk oleh PKPU Medan, karena hak manajemen PT. KDH sementara sudah diambil alih oleh mereka. Makanya kalau karyawan menanyakan gaji bukan ke manajemen PT. KDH lagi, tetapi ke Tim ini tadi. 

"Tadi pagi saya didatangi karyawan PT KDH untuk menanyakan dan sekaligus memberitahu permasalahan yang terjadi sekarang ini. Untuk agar lebih jelas permasalahan apa, saya berusaha untuk bertemu Indra, karena selama ini Indra yang sering berurusan dengan karyawan, " ujarnya. 

Terpisah Plh Kabid.Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Ria Isweti melalui telepon seluler mengakui bahwa karyawan PT. KDH sampai saat ini baru menerima gaji sebesar 30 persen dan sisanya 70 persen akan dibayar pihak perusahaan hari Selasa, (13/11-2018).

Pembayaran sisa yang 70 persen ini diketahuinya setelah menghubungi Kuasa Hukum PT. KDH, Edy Hartono, SH,  melalui telepon selulernya, dan sekarang Edy Hartono sedang berada di Singapore berusaha mencari pinjaman.

Ria juga meminta kepastian dari Edy Hartono dengan gaji karyawan bulan depannya, karena karyawan sekarang lagi stop dari bekerja. Karyawan juga sudah menyampaikan bahwa mereka siap bekerja apabila gaji mereka bulan depan dibayar penuh.

"Jadi untuk selanjutnya kepastiannya seperti apa, Ria belum bisa menjawabnya karena tidak mau berandai-andai sebelum dapat kepastian dari Edy Hartono," ungkapnya.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama