Lagi, Polisi Muara Enim Ringkus 2 Pengedar Narkoba


MUARA ENIM (wrtamerdeka.info) - Aksi pengedar narkoba di warung makan jalan lintas sumatera Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten  Muara Enim berhasil diendus polisi, Senin (5/11/2018).

Pelakunya, Sardin  bin Benu (38 tahun) dengan pekerjaan Tani, warga  Dusun (I) Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang  dan Yusran Suparto Bin Saparudin (25 tahun), warga Dusun (1) Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan,  satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,05 gram, 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi bentuk segi 6 logo QP, 1 (satu) butir berat butto 1,95 gram,1 (satu) unit HP merk Xiomi warna silver beserta 2 (dua) simcard.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK membenarkan adanya penangkapan terdebut.

Menurutnya, pada hari Senin   tanggal 05 November 2018 sekira pukul 15.30 wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
                       
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima bahwa di warung makan jalan lintas sumatera Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim  Sardi dan Yusron sering terjadi  transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar.

Tindakan yang dilakukan personil memantau keberadaan dan aktifitas mereka setelah dipantau keberadaan mereka di TKP personil  langsung mengamankan mereka dan dilakukan pemeriksaan sepeda motor yang mereka gunakan namun tidak diketemukan barang bukti narkoba kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan BB bukti tersebut di dalam saku celana milik  Sardi.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama