Pelebaran Jalan Ruas Rantelemo-Tilanga' di Tator Korbankan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

Ketua RT Rantelemo-Tilanga', Heribertus Pasang. 
TANA TORAJA (wartamerdeka.info) -  Pemda Tana Toraja (Tator) kini giat melakukan pembangunan, utamanya infrastruktur jalan. Dibanding kabupaten Toraja Utara, aktivitas pembangunan di Tator harus diakui terbilang pesat dan menonjol.

Kondisi ini tampak di beberapa titik lokasi baik di lembang-lembang maupun di dalam kota. Lihat saja pembangunan jalan dan jembatan. Sebagian  jalan yang ada mengalami pelebaran.  Bahkan sampai hari ini, pekerjaan pelebaran jalan masih berlangsung. Hanya saja, dalam proses pengadaan tanah untuk melebarkan jalan sering menemui kendala dan tantangan.

Pasalnya, hal ini terkait tanah warga yang terkena pelebaran. Untung jika warga pemilik tanah bisa memahami kepentingan umum untuk pembangunan jalan. Jika tidak, mereka pasti memprotes dan tidak bersedia memberi sebagian dari tanahnya untuk jalan.

Sebaliknya, pemda setempat juga tidak bisa memaksakan kehendak dengan mencaplok begitu saja tanah warga.

Seperti pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Botang-Lapandan Cs senilai Rp9.927.337.000,00 tahun anggaran 2018. Paket yang dikerja PT. Cipta Agar Utama sebagai kontraktor pelaksana ini terdiri dari dua ruas yakni Botang-Lapandan dan Rantelemo-Tilanga'.

Khusus ruas Rantelemo-Tilanga', menemui kendala terkait tanah warga yang terkena pelebaran.

Menurut seorang warga yang ditemui di lokasi, belum ada sosialisasi sebelumnya dari pemerintah setempat.

Thonny  di rumahnya di poros Rantelemo-Tilanga'
"Sejauh ini tidak ada sosialisasi sebelumnya dari kelurahan. Bukan sosialisasi kalau hanya pemberitahuan di acara duka. Harusnya ada agenda khusus sosialisasi. Jujur saja saya sendiri sebagai warga disini dengan lahan dan rumah yang terkena pelebaran menolak dan keberatan digusur. Saya mau kemana dengan istri dan anak saya kalau digusur disini," ujar Thonny ketika dijumpai di rumahnya di poros Rantelemo-Tilanga', Rabu siang ini (14/11).

Penuturan Thonny direspon positif Ketua RT setempat, Heribertus Pasang.

Menurut Heri, penggusuran tanah warga untuk pelebaran harus sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Selain itu, katanya, meskipun untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan azas kemanusiaan dan keadilan.

"Pembangunan kan untuk kesejahteraan masyarakat. Nah bagaimana kalau ada warga yang justru makin melarat akibat tanah dan rumahnya digusur, kan tidak ada artinya pembangunan itu," jelas Ketua RT yang dikenal tegas ini.

PPK Botang-Lapandan, Soni, saat dikonfirmasi via ponsel, siang tadi, mengatakan, bagi warga Tilanga' yang tidak mau tanahnya digusur untuk pelebaran tidak dipaksa.

"Yang tidak mau pasti kita lewati. Nanti mereka tandatangani surat pernyataan bahwa tidak bersedia memberikan lahan atau tanahnya. Melalui konsultan pengawas kita kasih surat pernyataan mereka isi dan tandatangani," ungkap Soni.

Menanggapi tanah warga yang kena gusur ini, Salmon SP dari Toraja Transparansi mengingatkan Bupati Tator Nicodemus Biringkanae cq. Kadis PU setempat, untuk tidak gegabah mengambil keputusan dan tindakan dalam hal pengadaaan tanah untuk jalan.

"Prinsipnya tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan khususnya berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan. Bahwa sesuai pasal 58 pada ayat 2 pengadaan tanah untuk pembangunan jalan disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada ayat 3 dinyatakan masyarakat berhak mendapat ganti kerugian. Pemberian ganti kerugian itu, pada pasal 4, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pemerintah harus transparan kepada masyarakat bahwa ada aturannya jangan ditutup-tutupi," beber Salmon.

Ditambahkan, membangun jalan harus dengan perencanaan matang, apalagi pelebaran. Dengan demikian, kendala di lapangan mudah diatasi.

"Melebarkan jalan kita sudah berpikir ada lahan yang harus ditambahkan apakah di kiri atau kanan atau di kiri-kanan. Paling tidak ada tanah dan/atau rumah warga yang mungkin kena gusur, tentu dipikirkan kompensasinya apa dan harus dianggarkan. Kalau dananya belum ada berarti pembangunan pelebaran jalan belum matang untuk dilaksanakan," terang Salmon yang juga wartawan online FajarMetro ini.

Pekerjaan ruas jalan Rantelemo-Tilanga' ini panjangnya sekitar 2,4 meter dengan lebar badan jalan 6 meter. "Kemudian bahu jalan di kiri dan kanan masing-masing 1 meter. Bangunan pelengkapnya 1 meter, nanti dilihat sesuai kondisi lapangan apakah talut atau selokan, drainase," ungkap Yan Palamba, Konsultan Pengawas, siang tadi. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama