Penerbitan Izin Pertambangan Batubara di Mesuji Panen Penolakan


MESUJI (wartamerdeka.info)  - Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi Batubara di Kabupaten Mesuji mendapat penolakan warga Mesuji.

Dimana diketahui, penerbitan izin pertambangan batubara diberikan kepada dua perusahaan yakni PT Indotex Pratamajaya dan PT.Nokano Coal Mining dengan total lahan sekitar 7000 hektar tersebar ditiga lokasi kecamatan yakni Kecamatan Pancajaya, Tanjungraya dan Mesuji.

Penolakan datang mulai dari, Bupati Mesuji Khamami, Ketua DPRD Fuad Amrullah, hingga organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mesuji yang juga menyatakan penolakannya.

Bupati Mesuji menyatakan alasannya menolak tak lain atas dasar kecintaannya terhadap Kabupaten Mesuji. Eksploitasi batubara tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang dan bertentangan dengan program pembangunan Pemerintahan Mesuji yang ramah lingkungan.

“Kita sangat tidak setuju. Kalau lahan di mesuji digali puluhan hingga ratusan meter diambil batubaranya mau jadi apa. Yang ada rusak lingkungan kita. Saat ini pengrajin bata yang melakukan galian cuma tiga meter kita stop. Kita sosialisasikan untuk buat batako saja, selain tak merusak lingkungan punya nilai lebih ekonomis,” ungkap Khamami, Jumat (9/11).

Senada dikatakan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah. Dia menambahkan eksploitasi batubara dikhawatirkan berdampak negatif baik kepada lingkungan maupun kepada masyarakat.

Diakuinya Izin untuk pertambangan memang menjadi kewenangan Pemprov berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan bidang minerba.

“Memang ini wewenang Pemprov, akan tetapi Pemda Mesuji yang lebih paham mengenai wilayah didaerah. Alangkah baiknya berkoordinasi terlebih dahulu sebeluk izin keluar,” sesal Fuad.

Sementara itu Sekretaris KNPI meminta DPMPT Provinsi Lampung mencabut penerbitan IUP Operasi dan Produksi kepada dua perusahaan tersebut, karena tidak sesuai dengan dasar UU NO 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Poin (a) bahwa lingkungan yg baik & sehat merupakan hak asasi setiap warga negara;

Poin (b) bahwa kualitas lingkungan yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Poin (c) bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan  kualitas lingkungan hidu, karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Atas dasar tersebut DPD KNPI Mesuji mengecam keras dan menolak Izin Usaha Pertambangan ya g dikeluarkan Pemprov Lampung di Mesuji dengan luasan lebih 7000 Ha. Tiga Kecamatan terancam terlokasi. Kami minta segera cabut izin itu,” ujarnya,  hari ini.(Muslim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama