BEKASI (wartamerdeka.info) - Proyek Pembangunan Renovasi Gudang D Depo Arsip yang berasal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di Jalan Pangkalan 5 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi menuai sorotan.
Pasalnya pada saat di lokasi Pembangunan Proyek tersebut tidak adanya Plang Papan Nama Proyek kegiatan yang dikerjakan oleh Perusahaan PT Citra Pamindo Riguna.
"Jelas bahwa Kontraktor tersebut sudah mengangkangi aturan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) ,"tegas Yanto Purnomo selaku Ketua Komunitas Peduli Bekasi baru baru ini.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya WahonoW Pelaksana di Proyek Pembangunan Gedung Arsip itu terkait Papan Nama Proyek itu, mengatakan bahwa Plang proyek kemaren - kemaren ada, namun sekarang hilang.
"Gini aja mas nanti kita ketemu ya," kelitnya.
Menanggapi hal ini Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto Purnomo menjelaskan, pemasangan Papan Nama Proyek merupakan bagian dan bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan Pemasangan Papan Nama Proyek merupakan bagian dari implementasi atas transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya
Masih kata Yanto, Papan Nama Proyek bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui.
"Dan Papan nama Proyek sudah menjadi hak publik/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya”tandasnya. (Pandi)
Tags
Jabodetabek