PT PLN (persero) Cabang Lahat Ranting Baturaja Digugat Miliaran Rupiah


OKU (wartamerdeka.info) - PT PLN (Persero) Cabang Lahat Ranting Baturaja digugat oleh Sutrimo (49) warga  Batumarta Unit VI Kab. Oku Timur.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor : 25/PDT.6/2018/PN.BTA

Pada hari Kamis (1/11/2018), gugatan perdata tersebut, telah memasuki sidang  ke 2 dengan agenda sidang mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Sidang ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Baturaja.

Dalam sidang perdata tersebut, Sutrimo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ahmad Kabul, SH dan Partners, sedangkan pihak tergugat PT PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja hanya diwakili kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum penggugat Ahmad Kabul,SH menjelaskan bahwa kliennya menggugat PT PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja dengan gugatan perdata sebesar Rp 7.528.464.000.

“Nilai gugatan tersebut berdasarkan kerugian yang diderita oleh klien kami selama yang bersangkutan bekerja melaksanakan kegiatan di PLN Ranting Baturaja," ujar Kabul.

Menurut Ahmad Kabul, kliennya adalah karyawan PT PLN Ranting Baturaja sejak tahun 2001 hingga sekarang.

Menurut Kabul, kliennya pada 14 April 2001 ditemui oleh Edwardus salah satu karyawan PLN Baturaja dan diminta untuk menghadap Kepala PLN Ranting Baturaja Ir. Lafran Paradisi.

“Klien kami dipanggil dan diminta untuk membangun kantor pelayanan gangguan dan rekening listrik di Batumarta Unit VI dengan ketentuan sewa pakai, dan kantor tersebut diresmikan pada 5 Juni 2001 oleh Lafran Paradisi dihadiri unsur Muspika dan Indra Gunawan selaku anggota DPRD OKU,” jelas Kabul.

Selanjutnya pada tahun 2004 kantor pelayanan di Batumarta Unit VI tersebut dipindah ke Batumarta Unit II dan Sutrimo diberhentikan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa adanya pemberitahuan baik secara langsung maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Kabul menjelaskan bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.  7.528.464.000. Kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian Sutrimo semenjak tahun 2001 hingga 2004, diantaranya gaji Sutrimo selam 32 bulan yang tidak dibayar, uang peresmian kantor, uang sewa kantor selama 4 tahun, uang pemasangan jaringan, uang pembelian material SR pasang baru dan beberapa kerugian lainnya.

Sementara itu pengacara PT PLN ketika dimintai konfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“No comment ya, tanya langsung aja ke humas," ujarnya.

Dalam sidang ke 2 tersebut majelis hakim menunjuk Rahmat Fajri SH MH selaku mediator antara penggugat dan tergugat.

Sidang mediasi pun ditunda hingga 2 pekan mendatang. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama