Sidang Praperadilan Tentang Pesangon Pensiunan BRI Mencekam

Suasana sidang praperadilan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang praperadilan tentang Laporan Polisi (LP) Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum mendapatkan pesangon, digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu 21 Nopember 2018.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Duta Baskara SH, MH itu, yang dihadiri para pensiunan BRI terasa mencekam. Hadir pula para mahasiswa antara lain dari Universitas Mpu Tantular.

Setelah sempat molor satu jam, sidang lebih terfokus pada dua Surat Penyidik yang diduga tidak prosedural, tidak profesional dan janggal. Surat Penghentian Penyidikan ditetapkan lebih awal tanggal 23 Maret 2018 sedangkan Surat Laporan Informasi dikeluarkan tanggal 5 April 2018.

Fakta hukum yang membuktikan adanya dugaan penanganan LP para Pensiunan BRI tidak prosedural dan tidak profesional. Diduga gelar perkarapun belum dilakukan karena tidak ada pemberitahuan dan tidak melibatkan Pelapor.

Banyak fakta hukum lainnya yang diabaikan Penyidik, misalnya BAP yang dikesampingkan. BAP bertentangan dengan pertimbangan hukum dalam SP3. Korban principal dan nilai kerugiannya dikesampingkan.

Para Pensiunan BRI yang menunggu uang pesangon belasan tahun merasa sangat kecewa. Bahkan ada yang menduga hak pesangonnya yang diatur dalam UU NO.13 Tahun 2003 dirampas oleh manajemen BRI.

Patut diduga manajemen BRI menghilangkan hak pesangon para pegawainya yang sudah pensiun atau habis masa kerjanya. Padahal mereka hanya ingin keadilan atas hak-haknya sebagai pegawai sebelumnya.

Sungguh ironis, saat BRI meraup laba Rp. 23,5 triliun pada Triwulan III Tahun 2018, tidak menyelesaikan kewajiban membayar pesangon yang jumlahnya jauh lebih kecil (kurang lebih) 0,3% dari total laba BRI Triwulan III 2018.

Sidang dilanjut pada Rabu depan tanggal 28 Nopember 2018. Direncanakan, para Pensiunan BRI itu juga akan mengadu ke KOMNAS HAM.

Demikian release yang diterima media dari pihak kuasa hukum Para Pensiunan BRI yang belum mendapat pesangon, Bambang Suroso, SH, MH, yang juga sebagai peneliti dari Lembaga Kajian Konstitusi dan Penegakan Hukum Pro Bono Publico.

Diketahui, ada 1975 orang pensiunan BRI yang masih terkatung-katung hak pesangonnya, yang tergabung dalam Advokasi Nasional Pensiunan BRI (ANPBRI). Mereka ada yang sudah berupaya meminta hak pesangonnya sejak diundangkannya UU Ketenagakerjaan No.12 Tahun 2003, hingga sekarang. (Rel/DANS)

3 Komentar

  1. Kpd Presiden RI Bp Jokowi kami mohon keadilan. Kami bukan meminta tapi menuntut hak kami yg jelas ada aturanya (UU No 13 Th 2003)

    BalasHapus
  2. Pemerintah agar mengintruksikan bri segera dibayarkan hak pesangon mereka

    BalasHapus
  3. Managemen bri segeralah bayarkan apa yg menjadi hak para pensiun sesuai undang2,agar keuntungan yg diperoleh bri menjadi barokah,sehingga bri semakin jaya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama