Soal Isu Perselingkuhan Bupati Freddy Dengan MGL, Anggota DPRD Hengky Ndiken : Itu Perbuatan Tidak Bermoral

Anggota DPRD Kabupaten Merauke Hengky Ndiken 

MERAUKE (wartamerdeka.info) - Kasus perselingkuhan Bupati Merauke Frederikus Gebze dengan Maria Gabriella Levitar (MGL) yang tengah viral di media sosial (medsos) dan menjadi pembicaraan hangat warga Merauke, membuat Anggota DPRD Kabupaten Merauke Hengky Ndiken prihatin.

"Perselingkuhan itu perbuatan tidak bermoral. Tidak pantas seorang kepala daerah atau Bupati melakukan pelanggaran moral seperti itu, " ujar Hengky Ndiken yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Merauke, Jumat (23/11/2018).

Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut, yaitu Maria Gabriella Levitar dan Bupati Merauke Frederikus Gebze, untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan keduanya yang kini jadi pembicaraan hangat masyarakat Merauke.

Disebutkan, dirinya sudah menerima juga beberapa dokumen yang bisa menjadi bukti adanya perselingkuhan mereka.

Salah satu bukti itu adalah adanya surat perjanjian yang dibuat keduanya,  yang ditandatangani oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze dan Maria Gabriella Levitar di atas materai senilai Rp 6000.

"Ya.. Saya sudah menerima salinan surat perjanjian tersebut, dan hal itu sangat memprihatinkan, " tandasnya.

Dalam surat perjanjian itu, Freddy disebut sebagai pihak pertama dan Maria sebagai pihak kedua.

Pada intinya, dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 6000, tertanggal 25 Oktober 2016 tersebut,  Freddy selaku Bupati menyatakan siap untuk menafkahi dirinya.

Inilah surat perjanjian Bupati Merauke dengan Maria G Levitar yang telah beredar di publik

Dalam surat perjanjian itu, di antaranya, disebutkan bahwa pihak pertama (Bupati Freddy) menjamin akan memberikan fasilitas kepada pihak kedua berupa:

a. 1 (Satu) buah rumah tinggal permanen sederhana layak huni dengan luas bangunan 10 X 15 di dalam Kota Merauke dan pemberian fasilitas ini akan direalisasikan kepada pihak kedua Maria)

b. Pemberian kendaraan yang akan diberikan pihak pertama kepada kedua

c. Pemberian modal usaha sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang akan direalisasi pihak pertama kepada pihak kedua

d. Pihak pertama menjamin bahwa selama memangku jabatan sebagai Bupati Merauke periode 2016-2021 akan memberikan paket pekerjaan dari program/kegiatan yang beban pembiayaannya pada APBD dan APBN Kabupaten Merauke melalui satu pintu kepada pihak kedua pada setiap tahun anggaran.

Pada poin d, janji Bupati kepada Maria, menurut Hengky sangat fatal dan ada indikasi pelanggaran UU Anti Korupsi. Karena seorang pejabat / Bupati dilarang menjanjikan sesuatu apalagi berkaitan dengan proyet APBD. Terkesan,  Bupati bisa "memainkan"  proyek APBD.

"Masalah ini harus diusut tuntas, " ujar Hendrikus Hengky Ndiken yang sebelumnya juga secara kritis menyoroti masalah pembangunan rehab rumah dinas Bupati Merauke yang nilainya mencapai Rp 1,8 Miliar. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama