Soal PT KDH, K-SPSI Didukung Sejumlah Organisasi Dan LSM Akan Gelar Aksi Demo


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Tidak terima dengar kabar kuasa hukum PT. Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Edy Hartono SH mengajukan pailit PT KDH ke Pengadilan Niaga Medan, Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun dengan didukung dari sejumlah Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karimun, langsung melayangkan surat ke Polres Karimun untuk melakukan aksi demo terbuka.

Ketua KSPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni di ruang kerjanya, Rabu (28/11-2018) menerangkan awal mulanya sehingga terjadinya rencana melakukan aksi demo terbuka ini. Pertama sekali setelah PT KDH akan dipailitkan di Pengadilan Niaga (PKPU) Medan, pihaknya langsung meminta kepada DPRD Karimun untuk diadakan Hearing (dengar pendapat) antara kuasa hukum PT KDH, Edy Hartono SH, KSPSI, DPRD, Tim Pengurus Sementara dari PKPU Medan dan Pemerintah melalui perwakilannya.

Saat Hearing tersebut kuasa penuh PT KDH, Edy Hartono, SH menyatakan PT KDH tidak akan mempailitkan diri, mereka akan lawan, upaya mempailitkan diri, mereka akan tetap jalan. Itu dinyatakan Edy Hartono di hadapan DPRD dan pihak Kepolisian yang pada saat Hearing tersebut ikut hadir. Tambah Edy Hartono lagi, pihaknya akan berjuang bersama-sama agar PT KDH tidak pailit. 

"Dengan janji Edy Hartono berarti kita masih punya harapan bahwa kelangsungan kerja karyawan akan tetap berjalan," ujar Hanis.

Kalau PT. KDH sampai pailit Hanis khawatir para pekerja tidak dapat menerima gaji, tidak dapat pesangon dan kalaupun karyawan tetap akan menerima pesangon itu akan memakan waktu yang cukup lama, dalam setahun saja belum tentu pesangon pekerja bisa dibayarkan, karena proses-proses di Pengadilan itu tidak gampang.

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2018 kita juga sudah menyurati Tim Pengurus PKPU sementara PT KDH, Edy Hartono,  pemegang kuasa penuh PT. KDH, DPRD Karimun, Bupati Karimun, Gubernur Kepri, Polres Karimun untuk mempertanyakan bagaimana kondisi PT KDH yang sebenarnya, karena gaji karyawan pada saat itu masih belum dibayarkan," tambahnya.

Dengam adanya surat tersebut maka dibayarlah gaji karyawan sebesar 30 persen dari gaji UMS dan menurut Hanis ini tidak logis. Karena dengan gaji yang dibayar hanya 30 persen dari UMS yang hanya sebesar Rp 3 Juta, berarti yang diterima pekerja hanya Rp 1 Juta, bagaimana caranya para pekerja bisa menutupi kebutuhan keluarganya.

Oleh karena itu pihaknya berharap pemegang kuasa penuh PT KDH berterus terang, apa sebenarnya yang sedang terjadi.

"Bukan main kucing-kucingan dengan kita. Dan kalau dirujuk dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 PT KDH sudah membuat pelanggaran, sudah mengangkangi Undang-Undang tersebut," tandasnya.

"Yang lebih mengherankan lagi, kalau PT. KDH tidak mau dipailitkan dan ada perusahaan lokal yang mampu meneruskan operasional PT. KDH tetapi harus pakai bayar mahar dengan jumlah sekian, ini apa-apaan? Disini yang paling dirugikan itu adalah masyarakat pekerja. Dengan adanya kejadian ini Pemerintah harus turun tangan, bukan adem-adem saja," tegas Hanis geram.

Kemudian tanggal 13 Nopember 2018 menurut Hanis, pihaknya menyurati lagi DPRD untuk dilakukan Hearing kembali, tetapi hingga sekarang ini sudah tanggal 28 Nopember 2018 belum juga ada kabar berita sama sekali. Namun walaupun demikian pihaknya  terus berusaha mendatangi kantor DPRD, dan mereka mengatakan akan melaksanakan Hearung kembali hari Senin ini paling lambat Selasa, (26-27/11- 2018) yang lalu.

Tetapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada pemberitahuan sama sekali, apakah Hearing ini tetap akan dilaksanakan atau tidak. Makanya mau tidak mau atau suka tidak suka, karena ini masalah kehidupan para pekerja dan kita melihat tidak ada lagi yang mau membela nasib pekerja kita ini.

Tanggal 26 November 2018 pihaknya sudah melayangkan surat ke Polres Karimun untuk melakukan aksi demo terbuka di muka umum dan di Kantor DPRD Karimun pada hari Senin (03/12-2018) ini. 

Dikatakan Hanis lagi, pihaknya berterima kasih karena tanpa meminta, kita didukung  oleh sejumlah Organisasi dan LSM Karimun untuk melaksanakan aksi demo. Mereka (Organisasi dan LSM) akan ikut berdemo bahkan mereka juga akan menurunkan massanya masing-masing.

Dukungan dari Organisasi dan LSM ini tidak ada hubungannya ke politik sama sekali. Mereka mendukung kita karena selama ini kita terbiar saja, tidak ada yang memperdulikan. Dengan demo inilah kita akan  mengemukan pendapat didepan umum, sesuai dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 dan kita sudah penuhi syarat-syaratnya.

"Kenapa kita ini didukung oleh  Organisasi dan LSM Karimun, karena mereka melihat serta merasakan perjuangan kita ini tidak ada yang perduli dan kita ini juga sudah terzolimi. Keseriusan mereka ini mendukung kita dapat dibuktikan dengan tandatangan serta dibubuhi stempel mereka disurat yang kita layangkan ke Polres Karimun," ujarnya.

Setelah aksi demo nanti, dan Hearing jadi dilaksanakan, Hanis meminta kepada DPRD Karimun untuk memanggil paksa Direktur Utama PT. KDH beserta Komisarisnya. Tidak hanya kuasa hukum PT. KDH saja yang dipaksa hadir, termasuk juga Tim pengurus sementara PT. KDH yang ditunjuk PKPU Medan agar turut hadir. 

"Jadi tidak alasan mereka untuk tidak hadir karena ada Undang-Undang yang mengatur kalau mereka tidak mau hadir," ungkapnya Hanis lagi.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama