TASPEN Siap Berikan Santunan PNS Korban Lion Air JT610 Usai Evakuasi Selesai

Direktur Utama PT. TASPEN Iqbal Latanro (enam dari kiri) dan Ketua MA Mohammad Hatta Ali (lima dari kiri) saat menemui keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610

JAKARTA (wartamerdeka.info) - PT. TASPEN (Persero) siap  memberikan santunan bagi keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pekan lalu di perairan Kerawang, Jawa Barat. Santunan tersebut merupakan bentuk dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan semua ASN dicover oleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada kecelakaan pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu terdapat 47 ASN yang menjadi korban. Di antaranya, ASN dari Mahkamah Agung empat orang, Kementerian Keuangan 21 orang, tiga orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan 10 ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Santunan yang akan diberikan PT Taspen terhadap masing-masing korban sekitar Rp 139 juta. Namun, jumlah itu sementara berdasarkan status jaminan kematian.

Bila ASN meninggal akibat kecelakaan saat dalam perjalanan tugas, jumlah santunannya akan bertambah. Itu baru bisa dipastikan setelah keluar surat dari pejabat pembina kepegawaian.

“Jumlahnya bisa bertambah jika sudah ada lampiran surat perjalanan dinas (SPD) dari kementerian atau lembaga tempat masing-masing korban bekerja. Bila ada surat itu, artinya ASN tersebut meninggal saat menjalankan tugas,” kata Iqbal di Hotel Borobudur, kemarin (5/11).

Meski demikian, pemberian santunan tidak akan langsung dilakukan karena pencairannya menunggu instruksi dari pemerintah dan selesainya proses pencarian korban. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyatakan bahwa proses evakuasi korban bakal diperpanjang tiga hari, atau akan berakhir pada Rabu (7/11).

“Santunan dilakukan setelah ada pengumuman resmi dari pemerintah. Kalau sudah resmi, kami akan membayarkan santunan kepada keluarga,” ungkapnya.

Iqbal menyatakan, TASPEN siap setiap saat mencairkan santunan untuk keluarga korban.  Apalagi, TASPEN juga memiliki layanan satu jam pencairan. Proses pencairan nantinya akan cepat apabila proses administrasi dan pengecekan sudah selesai. Setelah itu, TASPEN bisa langsung mencairkan dana santunan.

Pencairan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja bisa disalurkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank.
Beberapa pihak keluarga pun sudah meminta untuk ditransfer lewat rekening bank.

”Setengah sampai satu jam, jika administrasinya lengkap, langsung bisa diterima keluarga korban,” sebutnya.

Santunan yang diberikan Taspen kepada keluarga korban Lion Air JT 610 merupakan hak keluarga korban. Sebab, sejak 2015 yang lalu, pemerintah membayarkan premi setiap ASN sebesar Rp 30 ribu per orang setiap bulan.

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, santunan tidak hanya akan diberikan saat itu saja.
TASPEN lewat TASPEN Life juga memberikan beasiswa kepada anak korban yang diberikan sampai si anak lulus perguruan tinggi.

Maksimal untuk dua anak.”Untuk ASN di MA, ada tiga anak dari dua korban yang berhak mendapat beasiswa itu. Karena, korban yang lain tidak memiliki anak yang masih usia sekolah,” tambahnya.

Terkait hal itu, istri korban Lion Air JT 610, Septiana Damayanti mengapresiasi pemerintah yang memberikan perhatian kepada keluarga korban. Baginya, yang terpenting saat ini adalah suaminya bisa segera ditemukan dan diidentifikasi. Dengan begitu, keluarga bisa segera memakamkan suaminya, Muhammad Ikhsan Riyadi.

Ikhsan meninggalkan dua putri yang masih kecil. Saat kejadian, Ikhsan akan berangkat bertugas ke pengadilan negeri Koba, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Semestinya, itu menjadi hari pertamanya menjadi hakim di PN tersebut setelah sebelumnya dia bertugas di PN Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto turut menyampaikan bela sungkawanya terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Dari 181 penumpang Lion Air JT 610, empat di antaranya merupakan ASN Mahkamah Agung.

Keempat orang itu adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung Rijal Mahdi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Hasnawati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Kartika Ayuningtyas Upiek, dan Hakim Pengadilan Negeri Koba Ikhsan Riyadi.

“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Kami dari MA juga urunan untuk memberi tali asih kepada keluarga korban,” pungkasnya.(AR/SH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama