Tipu Calon Jemaah Haji dan Umroh, Direktur PT Do’a Arafah Madinah Sumbagsel Diringkus Polisi

 

OKU (wartamerdeka.info) - Direktur Biro Perjalanan Travel Haji dan Umroh PT Do’a Arafah Madinah Sumbagsel bertempat di Jl. Ahmad Yani, Air karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,  Marta Dinata (31) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres OKU yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres OKU Akp Alex Andriyan di rumahnya, Jl. Imam Bonjol Lorong Punti Kayu  Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur.

Penangkapan tersangka terkait dengan dugaan penipuan terhadap 15 orang calon jamaah Umroh dari OKU yang tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. Padahal seluruh jamaah telah membayar ongkos Umroh kepada tersangka yang belakangan ini diketahui tidak bisa baca tulis (buta huruf) yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar.

Modus penipuan tersangka kepada calon jamaah umroh di wilayah OKU, terjadi pada tanggal 28 Maret 2017 lalu, yang korbannya mencapai 15 orang calon jamaah Umroh dengan total kerugian para korban semuanya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol Yuskar Effendi, Kasatreskrim AKP Alex Andriyan saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU, Kamis (22/11/18).

“Sebelumnya tersangka ini pernah mengelola cabang perusahaan travel perjalanan Umroh dan Haji dari Depok, yaitu PT Do’a Arafah Madinah Sumbagsel. Yang juga bermasalah karena Direktur pusatnya kabur melarikan diri. Kemudian tersangka membangun PT baru dengan nama Do’a Al’Amin Mekkah Madinah. Nah dengan PT baru inilah tersangka melakukan penipuan ,” jelas Kapolres.

Dikatakanya, jika para calon jamaah hanya diberangkatkan oleh tersangka sebatas dari Baturaja ke Jakarta saja. Lalu sesampai di Hotel para jamaah ditinggal.

“Sesampai disana calon para jamaah tidak bisa berangkat menjalankan ibadah Umroh ke Mekkah, sebab mereka tidak memiliki izin karena memang nama mereka tidak terdaftar. Setelah itu tersangka ini pun sempat kabur lama, namun kini berhasil kita amankan begitu dapat informasi tersangka ada di rumahnya langsung kita tangkap ,”terang Kapolres.

Lebih dalam dikatakan Kapolres, Jika untuk saat ini tersangka diketahui baru sebagai pelaku tunggal dan pihaknya akan melakukan pengembangan dengan mencari setiap jejak dan petunjuk yang ada.

“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, siapa tau sekarang tersangka sedang dalam tekanan-tekanan dari oknum yang terlibat. Biasanya hal seperti ini bersipat sebuah organisasi yang berkemungkinan melibatkan pihak-pihak lain ,”tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat dari hasil penangkapan tersangka berupa, tiga lembar bukti transfer uang, enam lembar kwitansi tanda terima uang, dua buah buku tabungan, dua buah id card kartu calon jamaah, satu buah koper besar warna merah beserta beberapa lembar berkas struktur organisasi dan kupon undian perusahaan.

“Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun ,” jelas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah Umroh maupun Haji agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyedia layanan. (Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama