Wali Kota Sukabumi: Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Sekarang Lebih Mudah


SUKABUMI (wartamerdeka.info) - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka secara resmi Bimtek Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bertempat di Hotel Horizon kota Sukabumi pada 21 November 2018.

Pada kesempatan itu Fahmi menyampaikan,  peraturan Presiden yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ternyata lebih memudahkan bila dibandingkan dengan aturan lama. Sehingga, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat.

”Perpres yang baru ini lebih sederhana dan lebih memudahkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, “ ungkapnya.

Dengan aturan yang baru ini proses pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi tidak akan lagi terhambat. Sebab, sebelum adanya Perpres nomor 16 tahun 2018 proses pengadaan barang dan jasa dinilai rumit.

Dalam aturan baru ini ada beberapa alur yang dipangkas, sehingga bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Harapannya tahun depan di akhir triwulan pertama semua proses yang berhubungan dengan barang dan jasa sudah bisa berjalan.

“Selama ini kan selalu di akhir triwulan ke dua, sehingga berdampak juga sebagian bantuan pembangunan tidak terserap. jadi dengan adanya aturan yang baru diharapkan proses lelang bisa lancar,”pungkasnya.(khoer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama