BI Akan Tarik Peredaran Uang Rupiah Tahun Emisi 1998 dan 1999


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bank Indonesia atau BI membuka layanan penukaran uang rupiah empat pecahan lama tahun emisi 1998 dan 1999,  yakni  pecahan Rp10.000 Tahun Emisi  (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien; pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman; dan, pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta,  sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada tanggal 29-30 Desember 2018.

Rencananya, BI akan mencabut serta menarik resmi peredaran keempat pecahan uang rupiah lama sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” demikian rilis BI di Jakarta,  Senin (3/12/2018).

Dalam rilisnya BI menyampaikan pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang,  dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. Oleh sebab itu, BI menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut, diminta segera menukarkan uang pecahan rupiah yang berlaku saat ini paling lambat pada 30 Desember 2018.

Keempat pecahan uang rupiah yang Berjaya dimasa 10 tahun penukarannya tersebut, kini masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang terhitung sejak  resmi ditarik dan dicabut pada 31 Desember 2018.(gus/ANTARA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama