Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer, Presiden Jokowi Umumkan PP No 49 Tahun 2018



Presiden Jokowi berswafoto dengan para guru di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu (1/12). (Foto: BPMI)

BOGOR (wartamerdeka.info) - Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman itu disampaikan dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12/2018) siang.

Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya, seperti dikutiy dari laman setkab.go.id tanggal 1 Desember 2018.

Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Ia menambahkan bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.

Sementara itu, Kepala Negara juga mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Sebelum ini, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.

“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” kata Presiden.

Dirinya berpandangan bahwa ibadah haji dan umrah tersebut merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tambah Presiden, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.

“Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga mengagendakan pertemuan dengan para pengurus PGRI di minggu mendatang untuk mendengarkan Keluhan-keluhan lain seputar profesi guru ini. Presiden berjanji bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru.

“Bapak/Ibu Guru, percayakan ini kepada kami. Tetapi kalau memang ada yang salah tolong saya diingatkan,” tandasnya.

Sementara Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku belum mendapatkan salinan PP 49/2018. Dia menilai, seharusnya Presiden Jokowi memberikan sedikit penjabaran mengenai isi PP tersebut, saat mengumumkan di depan para guru.

“Kurang dramatis tadi ngomongnya. Harusnya dijelaskan, misal perjanjian kerja cuma satu kali. Karena ada di situ bahwa tenaga pendidik dan kependidikan, perjanjian kerjanya satu kali sampai pensiun,” terang Unifah kepada awak media.

Salah satu poin PP tentang PPPK, lanjut Unifah, yakni kabar gembira bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka nantinya akan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR), sebagaimana sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

“Aku sudah pelajari sebagian. Guru senang itu sekali kontrak. Dan kalau mereka enggak lolos bisa mendapatkan gaji sesuai UMR,” tandasnya.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama