Di-PHK Sepihak, Nurjanah Kecewa Hanya Diberi Pesangon Rp 3 Juta

12 TAHUN BEKERJA DI APOTIK TRIJAYA  

Nurjanah 
MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Nurjanah (43) mantan karyawan Apotik Trijaya mengeluhkan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta pesangon yang tidak sesuai, yang didapat dari pihak manajemen Apotik Trijaya di bawah naungan PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global tempatnya bekerja.

Dirinya mengaku sangat kecewa terhadap jajaran manajemen PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global yang terkesan tidak menghargai kinerja dimana dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 12 tahun.

"Saya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2006, dan pada saat saya keluar dari perusahaan tersebut saya tidak diberi pesangon sesuai dengan hak saya sebagai karyawan pada umumnya, padahal sudah belasan tahun saya mengabdi di perusahaan tersebut," ucapnya.

Dikatannya,  PHK sepihak tersebut terjadi pada 18 September 2018 yang lalu. Saat itu dirinya hanya diberi dua pilihan alternatif yang dianggap kurang profesional.

" Permasalahan itu muncul awalnya sejak saya buka usaha Apotik sendiri, saya ingin berkembang, karena saya berpikir tidak selamanya saya harus bekerja dengan orang, kemudian saya buka Apotik sendiri, namun saya tetap berusaha untuk profesional dengan tetap bekerja dan tetap menjalankan tugas saya di perusahaan tersebut secara profesional, dan saat owner Apotik Trijaya atau dokter Ingguan Novantri tahu sejak itulah saya kemudian dipanggil dan diberi pilihan untuk berhenti bekerja di perusahaan yang ia pimpin atau saya tutup usaha saya dengan cara Apotik saya ia beli dan saya tetap bekerja dengan dia," katanya.

Keinginan sebenarnya ia tetap bekerja secara profesional dan tetap bisa menjalankan usahanya tersebut.

"Manajemen Trijaya tidak memberikan pilihan yang tepat buat saya, karena saya tidak mau menutup usaha saya dan kemudian  saya disuruh untuk menanda tangani surat pengunduran diri dari perusahaan tersebut, namun saya tidak mau tanda tangan," katanya.

Ia juga mengatakan selain dugaan PHK sepihak, ia juga menyayangkan atas pesangon yang ia terima dari pihak manajemen yang tidak sesuai.

"Saya telah bekerja selama 12 tahun, dan saya hanya diberi pesangon awalnya cuma 2 juta, namun saya tolak karena saya rasa itu tidak sesuai dengan lamanya masa kerja saya, kemudian ditambah lagi sebanyak 1 juta, jadi totalnya Rp 3 juta, dan nominal itu sangat tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan," jelasnya.

Tak hanya itu saja lanjutnya ia juga menyesalkan selama bekerja ia tidak pernah diberi dan menanda tangani perjanjian kerja oleh pihak manajemen.

"Dari awal saya bekerja, saya tidak pernah mendapat perjanjian kontrak kerja, hingga akhirnya saya menjabat kepala cabang Apotik Trijaya Tanjung Enim perjanjian kontrak itupun tak kunjung saya terima,padahal itulah yang akan jadi pegangan saya sebagai tenaga kerjanya," katanya.

Ia juga mengatakan permasalahan inipun telah dilaporkan kedisnaker Kabupaten Muaraenim untuk mendapatkan solusinya.

"ANamun hasilnya sangat tidak memuaskan, saya kecewa, karena hasil mediasi dari disnaker saya hanya dianjurkan kembali bekerja di perusahaan tersebut, padahal yang saya inginkan agar perusahaan tersebut memenuhi hak saya sebagai tenaga kerja saat saya di PHK," tuturnya.

Sementara itu Manajemen sekaligus Owner PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, dr Ingguan Novantri SPog saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

"Dia sudah dianjurkan oleh Disnaker untuk bekerja kembali di perusahaan  kami, namun dia tidak mau, dan perlu diketahui bahwa gaji yang ia terima setiap bulan itu diatas UMR, dan saya rasa tidak ada permasalahan lagi,sudah ya saya mau kerja dulu," katanya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama