Habib Bahar bin Smith Tak Datang Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Habib Bahar bin Smith
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Habib Bahar bin Smith mangkir penuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Padahal, Bahar sebelumnya menyatakan sikap siap bertanggung atas isi ceramahnya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Rencananya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Senin (3/12/2018) akan memeriksa Habib Bahar bin Smith. Bahar akan diperiksa sebagai terlapor dari laporan yang dilayangkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania.

"Saya konfirmasi ke Bareskrim, enggak jadi hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono
Syahar mengaku belum mengetahui alasan Habib Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dan akan mengecek informasi ke penyidik Dittipidum Bareskrim lebih dahulu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua jika Habib Bahar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik.

Dedi mengungkapkab akan mencoba mengirimkan surat panggilan ke alamat tujuan berbeda dari surat panggilan pertama. Dedi merespon pernyataan Habib Bahar di salah satu media yang mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan.

"Bila tidak datang akan dipanggil lagi di alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggal yang lain," ucapnya.

Perkara terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Jokowi Mania dengan nomor: LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Selain oleh Jokowi Mania, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa oleh Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor: LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama