Hearing Tidak Dihadiri Kuasa Hukum PT KDH, DPRD Akan Datangi Kantor Edy Hartono SH


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  DPRD Kabupaten Karimun menggelar Hearing kembali untuk menyelesaikan permasalahan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) yang terletak di Kelurahan Sememal, Kecamatan Meral Barat, sampai sekarang tidak kunjung tuntas, Senin (03/12-2018) di ruang rapat Banmus DPRD Karimun.

Namun dalam Hearing tersebut baik Management maupun kuasa hukum PT KDH, Edy Hartono SH tidak ada satupun yang hadir. Sehingga penyelesaian permasalahan PT KDH tidak menemukan titik terang sama sekali.

Karena kuasa hukum maupun Mamagement PT KDH tidak ada satupun yang hadir DPRD malalui Komisi I minggu depan akan melakukan Hearing kembali. Namun rencana Hearing ini mendapat penolakan keras dari karyawan PT. KDH yang tergabung dalam KSPSI Kabupaten Karimun.

" Para pekerja ini tidak yakin kuasa hukum PT. KDH akan hadir dan tidak yakin akan menemukan solusi atau titik terang untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam Hearing kedepan nanti.

Ketua Komisi I, Anwar Abu Bakar yang didampingi Wakil Ketua DPRD Karimun, Azmi dalam Hearing mengatakan sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya Management maupun kuasa hukum PT. KDH. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan mendatangi kantor Edy Hartono, SH di Batam," tegas Anwar.

" Sememtara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun Hanis Jasni manyampaikan dengan adanya pembiaran-pembiaran seperti ini kami telah membuat suatu analisis dan sudah kami sampaikan kepada pihak Kepolisian, DPRD, Media Massa agar bersama-sama dapat diperhatikan dengan apa yang sudah kami analisis tersebut.

" Pada tanggal 17 September 2018 yang lalu terkait permasalahan PT. KDH ini juga sudah pernah kita bahas melalui Hearing di DPRD Karimun. Dalam Hearing tersebut sangat jelas kita bersama-sama mendengarkan bahwa Edy Hartono, SH mengatakan PT. KDH tidak ada berniat dan bermaksud untuk mempailitkan diri. Bahkan Edy Hartono manyampaikan kita akan lawan habis-habisan.

" Tetapi ini sekarang tiba-tiba pemegang kuasa penuh PT. KDH Edy Hartono, SH mengujukan PT. KDH pailit ke Pemgadilan Niaga Medan. Bagaimana dengan nasib pekerja nanti karena kuasa hukum maupun Management PT. KDH tidak pernah memberikan penjelasan apapun kepada karyawannya.

Jangan hanya kepentingan seseorang yaitu Edy Hartono, SH, para pekerja tidak bisa lagi menggantungkan hidupnya untuk tetap bekerja di PT. KDH dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita dari PT. KDH juga akan hilang atau sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Kenapa kuasa hukum maupun Management PT. KDH tidak mau malakukan musyawarah atau memberikan penjelasan kepada karyawannya, karena tujuan mereka ini sudah jelas tidak mau membayar hak karyawan secara utuh. Sehingga hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-Undang seperti tidak ada gunanya lagi, Undang-Undang ini sudak dikangkangi pihak Management PT. KDH.

Padahal Buruh ini tidak pernah neko-neko, bagi Buruh ini yang penting hanya 3 hal saja yaitu kelangsungan bekerja, dapat upah, dan jaminan sosial. Jadi inilah yang mau dipelentir pihak perusahaan. Kita tahu didalam Undang-Undang 1945 itu sudah jelas diatur bahwa setiap pekerja itu berhak mendapat kerja dan hidup yang layak," ungkapnya Hanis lagi.

Turut hadir dalam Hearing Kepala Disnaker Kabupaten Karimun, perwakilan Polres Karimun, Kapolsek Meral, perwakilan Kodim, beserta tamu undangan lainnya.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama