Kasus Pesangon BRI Dibawa Ke MA


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasus Pesangon Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kusut selama 15 (lima belas) tahun dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam mencari keadilan atas hak hakikinya para Pensiunan BRI yang sebagian sudah renta (manula) setelah Lapor ke Bareskrim atas kerugian sebagai korban principal dihadang oleh SP3 (Surat Penghentian Penyedilikan) yang oleh para pensiunan BRI (Pelapor) dirasakan cacat formil, tidak profesional, tidak proprosional, tidak prosedural, tidak transparan dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Dengan 29 (dua puluh sembilan) dalil SP3 itu dibawa ke Praperadilan PN Jakarta Pusat dan tak ter-eksepsi-kan dalam fakta persidangan. Hakim Tunggal Praperadilan Duta Baskara tanggal 30 Nopember 2018 lalu, memutus, bukan menolak bukan mengabulkan tetapi  tidak menerima (Niet ontvankelijke verklaard) atau di-N.O. Dasar pertimbang SP3 bukan objek praperadilan.

"Penyelidikan bukan objek /ranah praperadilan," kata Hakim Tunggal Duta Baskara. Pertimbangan Hakim tersebut membuat heboh para pencari keadilan.

Suasana sidang pembacaan putusan di PN Jakpus.
BesuROSOwan (Bambang Suroso dan kawan kawan) yang menjalankan Probono Publico (pembelaan tanpa mengharap imbalan) merasa dan patut diduga ada kesengajaan yang bersifat subjektif atas putusan aquo.

"Mahkamah Konstitusi dalam putusannya no.21/PUU-XII/2014 telah melakukan perubahan Tersangka termasuk objek praperadilan. Dalam  Putusan Praperadilan PN Jakarta Pusat mengabaikan Yudex Facti dan hanya melihat yudex yuris bahwa Penyelidikan beda dengan Penyidikan. Hakim Praperadilan seharusnya berani membentuk rechtsvinding " kata Bambang Suroso.

Dikatakan Besuro, Hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan (yudex facti) 29 dalil2 pemohon diabaikan hanya mempertimbangkan prosedural tekstual dan Yudex Yuris bahwa penyelidikan  bukan Objek praperadilan karena itu tidak diterima.

"Fakta persidangan yang memilukan orang2 tua dari berbagai daerah menangis dan berani disumpah di hadapan hakim dan membuktikan belum mendapat pesangon diabaikan oleh Hakim. Kemana lagi mencari keadilan. Di PHI (Perselisihan Hubungan Industrial ) tidak diterima, demikian juga ke perdata, ke arah mediasipun ditolak, demo tak ditanggapi. Akhirnya hari Senin 10 Desember kita bawa ke MA dan sudah didaftarkan" kata Bambang Suroso menambahkan.

Jika di Mahkamah Agung putusannya juga sama akan kita bahwa ke HAM. Ada korban principal yang jumlahnya ribuan orang yang tersebar merata di seluruh tanah air.

Diketahui, setelah masuk dua kali dalam sidang pra-peradilan, perubahan ini terjadi. Para pensiunan BRI akan terus menuntut haknya hingga kapanpun. (Rel/DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama