Kejaksaan Agung - PT INKA Tanda Tangani Kerja Sama Hukum


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mengahadapi kemungkinan terjadinya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, PT  INKA menggandeng Kejaksaan Agung  bidang  Datun Kejaksaan RI yang  diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA)  di Hotel Grandhika Jakarta Senin (17/12/2018).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut,  Kejakgung diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Loeke Larasati SH, dan PT INKA diwakili Dirut Budi  Noviantoro.

Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang Datun Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor industri kereta api nasional yang bertujuan akhir pemerataan pembangunan nasional.

“Pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada instansi Pemerintah, dimana di dalamnya termasuk pula Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata JAM Datun

Bidang Datun  Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.

Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Sejalan dengan itu, INKA memiliki peran yang sangat strategis yang ditunjukkan dengan meningkatnya eskalasi proyek pengadaan kereta api. Misalnya saat ini INKA sedang menyelesaikan beberapa kontrak multi years pesanan kereta baik dari dalam maupun luar negeri, antara lain 438 unit Kereta Penumpang Stainless Steel dan 31 trainset LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pesanan PT KAI (Persero), 250 kereta penumpang pesanan Bangladesh Railway, 6 Diesel Multiple Unit (DMU), 3 Lokomotif dan 15 kereta penumpang pesanan Philippines National Railway (PNR).

“Dengan semakin berkembangnya PT INKA, pesanan semakin banyak baik itu pesanan dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan adanya kesepakatan ini, kami menjalin kerja sama agar bisnis yang sedang kita jalankan ini pada track sesuai peraturan hukumnya” kata Direktur Utama INKA. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama