MK Menangkan Bupati Deiyai Terpilih, Ateng Edoway


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak  gugatan hasil pemilihan Bupati Deiyai, Provinsi Papua Tahun 2018.

Bupati Deiyai terpilih, Ateng Edoway mengaku bersyukur dengan ditolaknya gugatan tersebut.

"Putusan MK ini menjadi kado untuk ulang tahun saya yang bertepatan pada tanggal 12 bulan 12, dan sekaligus menjadi kado Natal Tahun ini," kata Ateng Edoway di Heef Hotel, Jakarta kepada awak media. Kamis (13/12).

Pada amar putusan dengan nomor perkara 72/PHP.BUP-XVI/2018, MK menyatakan menolak Eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Saya memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Apa yang terjadi itu karena rencana dan kehendak Yang Maha Kuasa, terjadi melalui proses perjuangan dan dukungan suara dan restu dari masyarakat Kabupaten Deiyai,” kata Ateng Edoway lagi.

Pria yang maju dalam pemilihan Bupati Deiyai melalui jalur independen ini juga berterima kasih kepada pada Hakim.

Putusan penolakan gugatan atas perselisihan hasil pemilihan baginya adalah keputusan yang tepat.

“Saya juga berterima kasih kepada sembilan orang Hakim, karena keputusan mereka adalah keputusan yang bijak dan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ateng Edoway meminta kepada lawan politiknya agar menerima hasil keputusan tersebut dan bersama-sama membangun Kabupaten Deiyai.

"Saya meminta kepada lawan politik saya, dari nomor urut Dua, Tiga, dan Empat, sekarang mari kita bergandeng tangan dan bahu membahu untuk membangun Kabupaten Deiyai kita tercinta," ungkapnya.

Menurutnya, pertarungan politik di lapangan telah selesai dan sudah saatnya untuk kembali bahu membahu dan bekerja sama.

“Negeri Deiyai adalah Negeri kita bersama, daerah kita bersama, marilah kita sama-sama membangun Kabupaten Deiyai,” pungkasnya.(Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama