Petani Nyambi Jualan Sabu Diciduk Petugas Polres Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -  Seorang petani merangkap jadi bandar narkoba diringkus polisi. Tersangka bernama Mardiono  Bin Suko  (36 tahun), seorang petani yang beralamat di Dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa narkoba 59 (lima puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram, dan 1 (satu)  unit hp merk nokia warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Polres membenarkan telah melakukan penangkapan kepada seorang yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai jenis  sabu.

"Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 11.00  wib. Tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu," katanya, Jumat (14/12/2018).

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di kediaman  Mardiono  Dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Dikatakan juga, masyarakat sudah sangat resah dengan adanya aktifitas transaksi narkoba karena sudah banyak sekali masyarakat tua maupun muda yang terpengaruh untuk menggunakan narkoba sehingga masyarakat tidak lagi merasa aman.

Berdasarkan info tersebut personil Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan benar Mardiono  melakukan jual beli narkoba di rumahnya.

Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di kediamannya, setelah di dapat informasi bahwa sasaran  ada di rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 wib  personil satuan resnarkoba langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka dan  diketemukan BB sebagaimana tersebut diatas.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama