Barang bukti ayam jago yang disita polisi |
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM menjelaskan, tim buser Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Josman Harianja SH bersama Panit Reskrim Ipda M Basir SH yang sedang melakukan observasi wilayah mendapati informasi dari warga masyarakat bahwa ada perjudian liar jenis sabung ayam.
Petugas langsung melakukan lidik dan pengecekan dan ternyata benar di suatu tempat tanah kosong dan masuknya melalui gang sempit terdapat para pelaku sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku, sedangkan beberpa orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri," Jelas Marbun, Rabu (12/12/2018).
Tersangka pelaku judi ayam |
Selain mengamankan tiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Empat ekor ayam jago berikut kisan, Sebuah jam beker, Uang Tunai senilai Rp. 340.000.-, dan sebuah kalangan dari karet ban.
"Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangannya untuk diproses lebih lanjut," katanya. (A)
Tags
Jabodetabek