AT, tersangka pengedar narkoba yang dirudirin polisi |
Kapolsek Palmerah kompol ade Rosa menerangkan penangkapan pemuda tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka AT (23 th), berbekal adanya informasi tersebut kanit reskrim Polsek palmerah AKP saifudin ali bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka AT ditangkap di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Kebon Pisang, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin (10/12).
"Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun anggota dengan sigap dapat membekuk tersangka," jelas Kompol Ade Rosa, Kamis (13/12/2018).
Barang bukti yang disita polisi |
Dari penggeledahan terhadap tersangka AT, kata Saifudin, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi tujuh plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram,1 buah timbangan digital, 1 buah plastic Klip, buah alat hisap /bong,1 unit ponsel merk Nokia.
Pelaku mengaku terpaksa mengedarkan narkoba lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan dan tergiur akan keuntungan yang besar.
"Apapun alasannya tersangka kita jerat 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, " imbuhnya.(A)
Tags
Jabodetabek