Rocky Gerung Akui Terima Empat Foto Cerita Hoax Ratna Sarumpaet Dari WA


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Akademisi dari Universitas Indonesia Rocky Gerung mengakui dirinya memang sempat menerima empat buat foto kiriman dari tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet. Kiriman foto Ratna itu didapatkannya dalam kondisi wajah lebam yang diklaim akibat dianiaya, padahal kenyataannya adalah lantaran operasi plastik.

"(Saya) menerima foto, tapi saya menerima itu jelas dari WA (WhatsApp) Ibu Ratna Sarumpaet," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018).

Akademisi yang dikenal vokal mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah itu menduga foto yang dikirim Ratna ke dirinya saat Ia berada di Gunung Elbrus, Rusia pada tanggal 20 September. Tapi, foto baru sempat dibuka ketika tiba di Ibu Kota sekitar tanggal 1 Oktober 2018.

"Jadi begini. Saya enggak buka WA (saat di Rusia) karena saya tuker SIM (card) Rusia buat menghemat pulsa," jelasnya.

Dengan demikiab, lanjutnya, dia baru tahu klaim Ratna dianiaya adalah pada tanggal 1 Oktober. Dia tak tahu menahu soal klaim Ratna sebelum hari itu. Rocky juga mengatakan bahwa Ratna tak minta bantuan padanya saat mengirim foto itu ke dia. Rocky menyebut Ratna hanya mengirim foto dan tak berbicara lain.

"(Dia) cuma kirim foto yang beredar di media massa. Ada empat dan kemudian ada foto yang kemudian yang beredar," ujarnya.
Pemeriksaan terhadal Rocky dilakukan atas rekomendasi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Dari penelusuran penyidik ditemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung.

Dalam kasus ini, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang. Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Kasus berita bohong Ratna lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, kemudian diketahui bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama