Sejumlah Kades Minta BPN Terbitkan Juklak/Juknis Terkait Program PTSL

H Maskota SE,  Kepala Desa Belimbing
TANGERANG (wartamerdeka.info) 
Reaksi kepala desa cenderung beragam, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digratiskan untuk warga.

Sejumlah Kades ada yang mendukung program tersebut, dengan tidak memungut biaya sama sekali,  tapi, ada juga sejumlah Kades yang menarik biaya kepada warga yang mengurus pembuatan sertifikat program PTSL.

Menurut H Maskota SE,  Kepala Desa Belimbing,  Kecamatan Kosambi,  Kab. Tangerang, memang tidak seluruhnya biaya program PTSL/Prona ditanggung oleh pemerintah.

"Persoalannya, belum ada kepastian besarannya biaya yang harus ditanggung pemohon pembuatan sertifikat.  Oleh karena itu BPN bersama pemerintah daerah harus membuat juklak dan juknis pembiayaan program pembuatan sertifikat tanah tersebut agar tidak ada masalah di kemudian hari yang dapat menjerat kepala desa, " katanya kepada wartawan, hari ini.

Selama ini,  memang tidak ada masalah dengan program PTSL/Prona.  Persoalan mulai mencuat setelah adanya tim Saber Pungli yang menjerat kepala desa pemungut biaya pengurusan PTSL.

Dikatakan Maskota,  Program PTSL/Prona secara massal ini bagus karena dapat membantu masyarakat, akan tetapi bila program itu tidak didukung juklak dan juknis administratif maka program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.

"Hal ini juga bisa berpotensi adanya penyalahgunaan.  Terlebih  beberapa waktu lalu tim Saber Pungli juga telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap salah satu kepala desa yang menarik biaya kepada pemohon sertifikat," kata H Maskota lagi

Ditambahkan, bahwa Kepala Desa berharap diberi kewenangan menentukan biaya PTSL sendiri,  berdasarkan kesepakatan bersama pemohon.

Muhdi Pribadi, Kepala Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, juga mengatakan agar program PTSL/Prona tidak terbengkalai, BPN mestinya mengeluarkan surat edaran dan menetapkan  besarnya biaya yang harus ditanggung pemohon. Sehingga dengan demikian para kepala desa akan merasa tenang menjalankan program tersebut karena tak khawatir terkena OTT atau dipidanakan.

"Reaksi para Kades yang menolak sementara program PTSL atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2018. Karena kami khawatir disalahkan ketika meminta pembiayaan kepada pemohon," katanya.

Di tempat berbeda Jaya ni,   Kepala Desa Cicalengka, Pagedangan,  Kabupaten Tangerang, juga mengatakan bahwa program PTSL dari Pemerintah Pusat ini sangat bagus, akan tetapi apabila kepala desa melakukan penarikan biaya maka akan menjadi masalah bagi Kades dan tentu menyalahi  aturan yang ada

"Para kepala Desa  siap mengawal dan melaksanakan program PTSL/Prona itu namun perlu ada aturan yang mengatur penarikan biaya sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari," tuturnya

Dikatakan lagi, tidak ada ketentuan atau aturan pembiayaan bagi pemohon PTSL, tetapi pemohon hanya dibebani biaya materai dan patok.

Ada tujuh item yang biayanya gratis dan ditanggung APBN dan langsung ditangani pihak BPN, yaitu penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, sidang panitia, pengesahan, penerbitan sertifikat serta penyerahan sertifikat.

Sementara Agus,  Sekdes Panongan. Kecamatan Panongan. Kab. Tangerang, menilai bahwa Program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara keseluruhan merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten.

Sementara program PTSL ini pendataan dilakukan terpusat di satu desa saja untuk tahun anggaran 2018.

" Dalam program Prona, satu tahun angaran bisa disebar ke beberapa desa, bahkan hingga 10 desa, ini yang membedakan pada program PTSL, terpusat di satu desa,"kata Agus

Ditambahkan Program Prona, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu desa diberikan bantuan tetapi dilakukan  secara bertahap. Seluruh bidang tanah dimaksud  termasuk tanah yang berdiri bangunan pemerintah, seperti kantor desa, sekolah, jembatan, jamban umum, puskesmas, pustu dan bangunan milik masyarakat Jadi ada batasan untuk prona.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama