Seorang Buruh Diduga Mencuri Dompet, Ditangkap Di Rumahnya


OKU (wartamerdeka.info)  -  Satuan Reserse Kriminal Polres OKU berhasil menangkap tersangka pencurian,  Andi Agustus alias Entus (42), warga Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Polisi, berdasarkan laporan Santi Oktavia (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi Pemkab OKU, dan bertempat tinggal di  Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kec. Baturaja Timur OKU.

Dengan bukti Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres OKU nomor : LP B / 218 / XI / 2018/ res oku. Tanggal 28 November 2018, terkait aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Andi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, Selasa (11/12/2018) .

Kronologis kejadiannya,  pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira jam 15.00 Wib. Pada saat itu korban berada di ruko miliknya, lalu pelaku melihat mobil korban dalam keadaan masih hidup dan pelaku melihat tas korban yang berada didalam mobil.

Pelaku pun membuntuti korban, ketika korban berada Jln Dr. Sutomo depan bengkel Safari Motor Baturaja, korban stop dan keluar dari mobil, turun meninggalkan tas dengan mobil dalam keadaan masih hidup untuk mengambil sesuatu.

"Melihat kesempatan tersebut pelaku mendekati mobil korban dan langsung mencuri tas yang berada didalam mobil,” jelas Kasat.

Setelah menerima laporan dan mendalami keterangan dari korban. Tim resmob dibawah pimpinannya langsung melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari hasil penangkapan tersangka, yakni 1 buah tas hitam merek Guci, 1 buah HP samsung warna putih jenis E1272, 1 buah atm BCA, 1 buah buku tab bank BCA, 1 buah atm bank Sumsel, beserta 2 lembar STNK asli, dan 1 lembar KTP asli kesemuanya atas nama Pelapor, "
pungkas AKP Alex Andrian.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama