Begal Motor Terjungkal Ditembus Peluru Tim Cobra Polres Lumajang


LUMAJANG (wartamerdeka.info) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Rohmat, seorang residivis begal yang bolak-balik meresahkan warga. Aksi penangkapan Rohmat sempat diwarnai drama perlawanan sehingga petugas menembak kaki pelaku hingga terjungkal.ke tanah.

Petugas dibuat kaget dengan pengakuan tersangka. Kepada petugas, Rohmat mengaku pernah sembilan kali melancarkan aksi kejahatannya di tempat berbeda dan empat kali mendekam di balik dinginnya hotel prodeo.

Ihwal penangkapan Rohmat bermula dari laporan wanita berinisial YW (25), warga Desa Jambekumbu, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lumajang pada Jumat (18/1/2019), sekitar pukul 10.00 Wib.

Kepada polisi YW menceritakan kejadian gang baru saja dialaminya, yakni upaya perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan motor. Berkat pertolongan warga, aksi Rohmat dan rekannya gagal dilaksanakan. Kedua pelaku melarikan diri kearah perkebunan.

Dari kejadian itu, YW lalu melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Dari pelacakan, polisi berhasil mendapati keberadaan pelaku. "Namun, saat ditangkap, pelaku memberikan perlawanan sehingga ditembak kakinya oleh petugas," ujar Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Arsal menuturkan, Rohmat dan seorang rekannya yang masih buron adalah residivis. “Para pelaku berulangkali melakukan begal secara sadis. rata-rata korbannya dilukai," ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, Rohmat sudah empat kali menjalani hukuman penjara dan sembilan kali melakukan aksi kejahatan di tempat berbeda. Dalam aksinya, Rohmat tidak pernah sendiri, biasanya 2 hingga 7 orang dalam sekali aksi.

Bahkan, di tahun 2013, pelaku bersama enam orang kelompoknya pernah menyatroni dan menggasak dua sepeda motor yakni Honda Revo warna hitam dan Honda Supra X warna hitam di rumah anggota Polri bernama Aiptu Kojin.

"Pelaku lain bernama Ponari yang saat ini masih buron saya ultimatum segera menyerahkan diri," ancam Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menambahkan, sudah memiliki jejak rekam pelaku dan komplotonnya. "Kami sudah ketahui semua identitasnya, mau lari kemanapun akan saya kejar,” ujar Katim Cobra Polres Lumajang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama