BNN, Dirjen Bea Dan Cukai Serta TNI AL Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Shabu Di Perairan Aceh Utara


MEDAN (wartamerdeka.info) - Bertempat di Dermaga Bea Dan Cukai Belawan, Medan,  BNN bersama dengan Bea Dan Cukai serta TNI mengadakan press release pengungkapan kasus penyelundupan 73 Kg Narkotika Jenis Shabu Dan 10.000 Butir Ekstasi dari perairan Aceh Utara.

Hadir Dalam press release tersebut Deputi Pemberantasan BNN  RI  (Irjend Pol Arman Depari), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Direktur P2 Bid Pemberantasan BNN RI (Brigjend Pol Anjan Pramuka Putra),Mewakili Bea Dan Cukai,Mewakili Lantamal I Belawan,Kapolres Belawan serta media baik cetak,televisi dan online.

Didalam press release tersebut,Deputi Pemberantasan BNN RI  menyampaikan kepada pers,bahwa pada hari kamis,10 Januari 2019,di perairan Jambuaye kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara telah tertangkap tangan 3 orang tersangka dengan inisial SB (29 tahun), MZ (28 tahun) dan MZ (22 tahun) yang sedang membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus seberat lebih kurang 73.949,43 gram dan 10.000 butir ekstasi dengan menggunakan Boat  KM Karibia milik JAL (DPO).

Setelah melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019,dilakukan penangkapan perempuan dengan inisial M(30 tahun),istri dari MZ dan satu orang laki laki dengan inisial R (55 tahun) dari lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang dari Malaysia.

Barang bukti yang berhasil disita adalah:
- Narkotika Jenis Shabu Seberat lebih kurang 73.949,43 gram
- Narkotika Jenis ekstasi 10.000 butir
- 1 (Satu) Unit Kapal Motor Karibia
- 3 (tiga) buah Handphone Selular
- 1 (satu) buah hand phone satelit
- 1 (satu) unit GPS
- 1 (satu) buah kompas
- Identitas tersangka

Adapun para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Secara Keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama