Diduga Bandar Narkoba, Sepasang Pria Dan Wanita Diciduk Petugas Polres Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -  Meskipun sudah banyak pengedar narkoba ditangkap, namun masih saja ada yang berkeliaran di Kabupaten Muara Enim. Untung saja polisi setempat juga sigap bertindak, dan hampir tiap hari, berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat narkoba.

Pada Rabu (30/1/2019), misalnya,  Sat Resnarkoba  Polres Muara Enim kembali berhasil menangkap pengedar narkoba di Rel Kereta Api Desa Bantaian, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Muara Enim. Mereka diketahui bernama Beni Eka Satria Bin Herman (36) warga Sukerejo Kecamatan Pagar Alam Utara, Kodya Pagar Alam Sumsel, dan Rice Agustina Binti Erwan (28), warga Desa Sukamakmur Kecamatan Pagar Alam Utara Kodya Pagar Alam Sumsel.

Dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti (BB),yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,77 gram, sembilan buah pirek kaca, empat unit HP, dan  satu unit mobil Avanza warna Putih BG 1198 DE.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Aiptu Yarmi, didampingi Kasat Narkoba membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini.

Penangkapan bermula adanya SMS yang diterima dari masyarakat yang mengatakan bahwa pada pukul 01.00 Wib, ada mobil jenis Toyota Avanza warna putih BG 1198 DE, dari Pagar Alam menuju Pali yang membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang  diduga akan bertransaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota Sat Narkoba pun melakukan penyelidikan dengan jalan menyisir jalan umum dari Muara Enim – Pali sekira pukul 12.00 Wib. Personil melihat kendaraan Toyota Avanza warna Putih BG 1198 DE yang berpapasan di daerah Penanggiran,

Anggota  Sat Narkoba langsung mutar arah untuk melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka  dapat diberhentikan tepatnya di perlintasan rel Kereta Api Bantain. Dan langsung dilakukan pemeriksaan pada badan serta kendaraannya, sehingga diketemukan Barang Bukti (BB) diduga kuat narkoba.

Dari hasil interogasi mereka mengakui bahwa Barang Bukti (BB) yang diketemukan adalah milik mereka yang dibeli dari Yanto di Desa Air Itam kecamatan Penungkal Abab Kabupaten Pali.

Selanjutnya tersangka  dan berikut  Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama