Setelah Kabur, Napi di Cilacap Kembali Tertangkap


CILACAP (wartamerdeka.info) – Kepolisian Resor Cilacap Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan dari Unit Reskrim Distrik Sidareja yang dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap.

Keberhasilan menangkap kembali seorang narapidana atau warga binaan dari Lapas Klas II B Cilacap, Sabtu (12/1/2019).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa napi atas nama Nur Hidayat als Edo, 32 tahun, alamat Dusun Tarisi, Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat, diketahui kabur dari Lapas pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 dan diketahui sekira pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi ada napi yang melarikan berada di wilayah Gandrungmanggu kemudian membentuk tim yang terdiri dari Reskrim Dsitrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres dan lapas Cilacap untuk melakukan pengejeran.

Pada hari Jumat (11/1/2019) napi yang kabur berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah Misno temanya di Desa Kamulyan, Kec. Bantarsari.“Dari informasi tersebut Tim bergerak cepat mengejar buronan napi tersebut dan berhasil ditangkap ditengah perkebunan jagung” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu Hasan Kalapas Klas II B Cilacap saat Konferensi Pers menjelskan bahwa kejdain bermula pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul 09.00 wib Napi ditugaskan sebagai Tamping luar yang bertugas mengatur parkir pengunjung Lapas dan membersihkan halaman lapas sejak akhir bulan Desember 2018.

“Pada saat disuruh memfoto copy dan sudah kembali selanjutnya napi kembali meminjam sepeda ontel milik Lapas kepada teman tamping lainnya dengan alasan untuk membeli korek, kemudian setelah ditunggu sekitar satu setengaj jam tidak kembali” tambah Hasan.

Napi yang sempat buron tersebut divonis 2 tahun penjara dan Ekspirasi 30 November 2019 atas Perkara pencurian kendaraan bermotor roda 4.(gus/Humas Polres Cilacap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama