Simpan Sabu Di Jok Motor Warga Karang Agung Diringkus Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  - Eka Purwadi Bin Amrizal (30 th) warga Dusun I Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan diringkus polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu di dalam jok motor.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang diterima oleh personil Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di Jalan Ir. H. Sutami Pelita Sari  Kelurahan Pasar I Muara Enim Kabupaten Muara Enim hampir setiap menjelang tengah malam mulai dari pukul 22.00 wib sampai pagi terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut anggota Sat Resnarkoba segera menyelidiki dan melakukan pengamatan di sekitar TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, Jum’at (11/01/2019) datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tidak jauh dari kumpulan beberapa remaja yang sedang berkumpul dimana salah seorag dari mereka dengan bahasa yang agak keras mengatakan mana barangnya, dan tersangka mengatakan ada sambil membuka jok sepeda motornya.

Pada saat itu anggota langsung menyergap dan mengamankan tersangka. Sedangkan sekelompok remaja yang berada di lokasi langsung lari berhamburan.

Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di badan serta sepeda motornya. Dari pemeriksaan,  diddalam bok di bawah jok diketemukan Barang Bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 5,32 gram.

Setelah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai narkoba tanpa hak, tersangka bersama barang bukti diduga narkoba dan satu handphone merk Nokia warna merah milik tersangka segera dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama