12 Raperda Disetujui DPRD Kab Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  -  Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang  disampaikan oleh Bupati melalui Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim,   di Gedung DPRD Komplek Islamic Center Kepur Muara Enim,  Senin (10/02/2019).

Ke- 12 Raperda yang dibahas dalam paripurna meliputi,  pertama Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, kedua Raperda tentang retribusi dan pelayanan pasar,  ketiga Raperda tentang anak yatim piatu,  anak Dhuafa, fakir miskin dan lanjut usia,  ke empat Raperda tentang Asuransi kematian bagi masyarakat, kelima Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan,  keenam Raperda tentang program berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim,  Ketujuh Raperda  tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Lalu ke delapan Raperda tentang umroh dan wisata religi bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim,  kesembilan Raperda tentang pariwisata halal,  kesepuluh  Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3/2013 tentang standarisasi pelayanan publik,  ke sebelas Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2/2018 tentang perangkat daerah dan terakhir ke dua belas Raperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Wabup H Juarsah menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan ini sebagai wujud pengabdian dan pembangunan bagi Kabupaten Muara Enim.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dipimpin langsung oleh ketua DPRD Aries HB SH, didampingi oleh para wakil ketua DPRD dan sejumlah anggota. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama