Bawaslu Kobar Sapu Bersih APK Yang Salahi Aturan


KOBAR (wartamerdeka.info) - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di Kabupaten Kotawaringin Barat  disapu bersih oleh Tim  Petugas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (27/2/2019).

Dalam operasi penertiban APK tersebut  Bawaslu dibantu beberapa unsur Tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP  dan KPU  kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari pemantauan wartawan di lapangan,  puluhan APK yang berhasil dirobohkan atau dicabut untuk diamankan dikantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat karena pemasangan  melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani (kiri) bersama wartawan wartamerdeka.info.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penertiban, sudah melayangkan surat peringatan dan himbauan sejak bulan Desember dan  disampaikan kepada masing masing pihak baik Tim Pemenangan capres dan cawapres serta Tim calon legislatif di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Yakni, agar semua pihak dalam pemasangan APK  harus sesuai dengan aturan KPU yang berlaku. "Tetapi karena hal tersebut tidak dindahkan oleh para masing masing pihak maka Bawaslu melakukann penertiban sesuai dengan ketentuan  aturan yang berlaku," ungkap ketua Bawaslu disaat melakukan pembokaran APK di HM Rafii Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Diambahkannya, APK yang sudah diamankannya kurang lebih 62 alat peraga, yang berasal dari beberapa ruas jaland, di antaranya jalan HM Rafii,jalan Sultan Syahrir ,jalan Jenderal Sudirman, Ahmat Wongso,dan jalan Pangeran Antasari.

Ketika ditanyakan oleh wartawan apakah setiap pemasangan APK yang melanggar ini ada dikenakan  sanksi, ektua Bawaslu mengaku ini hanya sebatas penertiban dulu.

Ketua Bawaslu Kobar juga menyampaikan kepada masing-masing pihak yang merasa memiliki APK  dalam penertiban tersebut dan sudah  diamankan oleh Bawaslu, jika mau mengambil alat peraganya bisa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bawaslu menghimbau kepada partai politik melalui caleg calegnya
dan calon DPD serta Tim Pemenangan Capres dan Cawapres ikuti aturan. Kalau memang kurang jelas bisa koordinasi dengan penyelenggara Pemilu. (Taufik Hidayat )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama