Bos Batavia Land Budi Santoso Ditahan Penyidik PMJ

Dirut PT Batavia Land Budi Santoso

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Argo Yuwono membenarkan penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Dirut PT Batavia Land Budi Santoso (63 tahun).

"Tersangka BS ditahan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan yang intensif, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh pihak penyidik," tutur Argo, kemarin.

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), telah melakukan proses penyidikan yang  panjang dan berliku dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan saham atas tersangka  Budi Santoso.

Namun akhirnya reserse Polda Metro Jaya menjebloskan tersangka Budi Santoso kedalam sel tahanan.

Tersangka Budi Santoso yang dikenal sebagai Pengusaha perhotelan ini, ditahan sejak pekan lalu setelah penyidik PMJ menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Tersangka dilaporkan Devi Taurisa (rekan bisnis sendiri) selaku pemegang saham Hotel Maxone Jakarta Pusat yang menjadi korban penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan kepemilikan saham.

Kasus tersangka Budi Santoso banyak diberitakan media karena prihal sepak terjang Budi Santoso dikenal cukup licin.

Padahal tersangka cukup berada dan pengusaha sukses yang memiliki banyak hotel yang juga merupakan Dirut PT Batavia Land.

Penyidik Polda Metro Jaya, tetapkan Budi Santoso sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan rekan bisnisnya Devi Taurisa dan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi SH.SIK.MH .

Tersangka Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 %.

Hotel Maxone Jalan Sabang adalah salah satu asset PT Batavia Land. Hotel ini kabarnya bernilai Rp 150 Miliar.

Disebutkan, tersangka Budi Santoso memalsukan tanda tangan Devi Taurisa untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT Bank QNB Indonesia Tbk  dengan jaminan  Hotel MaxOne Sabang.

Kemudian kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.

Sejak itulah Devi sadar bahwa dirinya telah tertipu oleh Budi Santoso dengan cara memalsu tandatangannya sebagaimana hasil forensik kriminal Mabes Polri.

Pemalsuan dilakukan tersangka untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan asset Maxone ke pihak lain. ,

Selain itu Budi Santoso diduga juga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena  penyidik masih terus melakukan penydikan dan pengembangan kasus.

Terhadap dugaan tersangka Budi Santoso tidak menutup kemungkinan  penggunaan pasal berlapis  TPPU," kata Argo.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama