Kades Ulak Lebar Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi Ditahan Polisi


OKU (wartamerdeka.info) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dalam hal ini jajaran Satreskrim Tipikor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi  terkait penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa  Ulak Lebar, Kecamatan Ulu,berinisial ZU.

Kepala Desa ini harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.

Tersangka diduga melakukan  korupsi  Dana Desa (DD) yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari, didampingi Kabag OPS Kompol M.Ginting Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Satuan Tipikor dan Petugas hukum Mapolres OKU lainnya, pada waktu gelar Pers Rilis yang diadakan di halaman Gedung SPKT Mapolres OKU  pada 26 Februari 2019.

Kades ZU dam pengelolaan Dana Desa diduga sudah keluar dari prosedur yang telah ditetapkan.

Modus dari Oknum Kepala Desa ini, didalam pencairan dana desa tersebut dengan tidak melibatkan pihak-pihak terkait seperti, Bendahara, dan Sekretaris. Kemudian Dana Desa tersebut dibuat untuk keperluan pribadi, dengan nilai sebesar Rp 481.520.000 000.

"Sebagian digunakan pelaku membeli mobil Merk Avanza dengan harga sebesar 150.000.000 dan untuk membiayai persalinan istrinya,” jelas Kapolres OKU.

Terjadinya penyelewengan dana desa di Desa Ulak Lebar, tahun 2017 yang bersumber Dari Dana APBN pusat ini, tambah Kapolres berhasil kita  ungkap dari tahun 2018.

Penangkapan dilakukan setelah  mendapatkan laporan dan kemudian berkoordinasi dengan  Dinas Inspektorat Daerah, juga ada verifikasi BPK RI, setelah (A.1) adanya penyelewengan dana Anggaran yang merugikan keuangan Negara dan daerah.

"Semestinya Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan Desa, Seperti untuk pembuatan jalan, kegiatan fisik Non Fisik serta di bidang pembinaan mental, kegiatan Karang Taruna, dan kegiatan yang lainnya. Tapi ternyata dana tersebut malah dialokasi untuk keperluan pribadinya sendiri," terang Kapolres OKU.

Dikatakan, pihaknya debelumnya sudah mengadakan sosialisasi mengenai hal itu pada di tahun 2017 awal waktu itu, dan kemudian begitu ada pencairan jan sudah ada mitra atau pun  Konsultannya.

"Nah Itupun tidak berjalan dengan baik, sehingga dia laksanakan sendiri, serta tidak melalui prosedur," ujarnya lagi.

Kemudian ada tahap peringatan juga, sebelum kita melakukan lidik lebih lanjut.

"Dari Dinas Inspektorat pun juga begitu," lanjut Kapolres.

Apabila ada penyelewengan, juga akan ada teguran dengan yang bersangkutan.

"Namun hal ini kurang diindahkan oleh pelaku, sehingga sampailah ke penyidikan dan memastikan adanya bukti yang kuat. Dan juga  dikuatkan pula dengan Audit BPK RI,” tambah Kapolres OKU.

Pelaku diancam dengan ancaman kurungan di atas lima tahun dan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun1999 yang diubah menjadi Undang-undang tahun 2001.  (maret).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama