Kejari OKU Beri Penyuluhan Hukum Bertema "Bahaya Narkoba Bagi Pemuda"


OKU (wartamerdeka.info) - Efek negatif dari bahaya narkoba bukanlah bagi para penggunanya saja, namun lingkungan juga keluarga akan turut terdampak juga dari hasil  kejahatan narkoba tersebut.

Hal ini  disampaikan wakil dari Kejaksaan Negeri OKU dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertema “Bahaya Narkoba Bagi Pemuda" bertempat di Aula Hotel Kemuning Baturaja, Kamis (07/02/19).

Penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Kajari OKU  Bayu Pramesti SH, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu, H Topan Indra Fauzi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan, Iwan Setiawan serta diikuti oleh Mahasiswa/i dan Organisasi Kepemudaan yang berjumlah 100 orang.


Narasumber dalam  Penyuluhan Hukum di acara tersebut, Kasi Intel Abu Nawas SH,  menyampaikan tentang Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Undang-undang No.35 tentang Narkotika, dan bahayanya Narkoba.

,Janganlah sampai kita terjerumus," tegas Abu.

Antusiasnya para peserta, Mahasiswa/i juga Organisasi Kepemudaan dalam acara ini. terlihat dari mimik wajah para peserta dalam mendengarkan penjelasan dari Kasi Intel Kejari OKU. Abu Nawas SH.

Di akhir acara, dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab, dari para peserta yang hadir dalam acara tersebut. (maret).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama