Kesbangpol : 130 LSM dan Ormas yang Sudah Terdaftar Di Kab OKU


OKU (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu, menyelenggarakan pembinaan penyuluhan hukum dengan tema, Peran Kejaksaan dalam pembinaan dan pengendalian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang digelar di ruangan Rapat Kesbang Pol Kab.OKU, Kamis (07/02/19).

Hadir dalam acara tersebut Kajari OKU Bayu Pramesti SH. diwakili Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari diwakili Kasat Intelkam AKP. Hendro Suwarno, SH. Kaban kesbangpol Kabupaten OKU. Taufiq.SH, MM. Ketua Ormas serta Ketua LSM yang telah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dalam sambutannya Kaban Kesbangpol Kab OKU Taufiq  SH, MM menyampaikan, bahwa jumlah ormas dan LSM di Kab. OKU yang sudah terdaftar sebanyak 130.

Narasumber penyampai materi dalam acara tersebut, yakni Kasi Intel Kejari OKU yang mengupas tentang Undang undang kejaksaan No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Undang - undang No.20 tahun 2001 perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kolerasi pelaksanaan per UU  organisasi Kemasyarakatan, instruksi Mendagri No.8 tahun
1990, Kep. Menkopulhutkam No.74.

Pada kesempatan itu,  Abu, menyampaikan,  laporan pengaduan dari LSM tentang Korupsi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. dengan mengacu pada pp No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pelaporan tindak pidana Korupsi.

Disampaikan juga tentang Ormas Keagamaan yang dibubarkan dan dilarang yakni  HTI dan Gafatar.

Sedangkan Kasat intelkam Polres OKU AKP. Hendro Suwarno, SH, menyampaikan materi tentang fungsi dan tujuan Ormas, LSM serta hubungan dengan Pihak Kepolisian. Yaitu  memberikan informasi yang bersifat mengganggu Kamtibmas melalui call Senter Polres OKU, serta menjaga kondisi kondusif di Wilayah OKU.. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama