Ketua PPWI Wilson Lalengke Undang Wartawan Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Dewan Pers


JAKARTA (wartamerdeka Info) - Ketua PPWI, Wilson Lalengke mengajak seluruh wartawan untuk hadir menyaksikan dan mendengar pembacaan putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Dewan Pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu (13/2).

Undangan terhadap para wartawan ini dishare melalui WA pribadi  Wulson, Selasa malam (12/2).

"Kawan-kawan jurnalis akar rumput yang saya banggakan... Hari Rabu besok, 13 Februari 2019, akan digelar persidangan ke-29 Gugatan PMH terhadap Dewan Pers. Agenda utama persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim. Gugatan PMH kita bisa diterima, juga bisa ditolak. Namun, apapun hasilnya, sejarah perjuangan kemerdekaan pers Indonesia selanjutnya akan didasarkan pada realitas di hari Rabu esok," kata Wilson.

Untuk memberi makna pada momentum, Rabu itu, Wilson mengharapkan beberapa hal sebagai berikut:

Mendoakan (bersama) semoga majelis hakim sehat walafiat selalu dan dapat kiranya memutuskan perkara ini dengan baik, menggunakan hati nuraninya yang tulus, bersih, dan bijaksana.

Kedua, jika luang waktu, tenaga, dan lainnya, kiranya kawan-kawan dapat hadir ke PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada momentum Rabu132 pukul 11.00 wib - selesai, untuk menyaksikan proses persidangan dan mendengarkan langsung hasil keputusan majelis hakim.

Ketiga, terlepas dari persoalan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers dan hasilnya nanti, saat ini kita sedang mempersiapkan bentuk perjuangan berikutnya, yakni mengajukan Gugatan Class Action terkait UKW illegal Dewan Pers, yang diduga kuat melanggar UU No. 40 tentang Pers maupun UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 10 tahun 2018 junto PP No.  32 tahun 2013 tentang BNSP.

Dalam rangka mendukung Gugatan Class Action itu, kita membutuhkan sekitar 20 orang (lebih banyak lebih bagus) korban kebijakan UKW yang pernah mengikuti UKW illegal, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus. 20 orang rekan kita itu diminta kesediaannya memberikan kuasa kepada pengacara kita yang akan mewakili para penggugat class action dalam mempersiapkan dan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. Poin penting dalam Gugatan Class Action nanti antara lain:
- Dewan Pers menghentikan proyek UKW illegal yang selama ini dijalankannya;
- Menarik kembali seluruh sertifikat UKW illegal yang sudah tersebar kepada peserta UKW illegal
- Meminta maaf kepada peserta UKW illegal dan masyarakat umum atas kebohongan publik yang dilakukan Dewan Pers terkait UKW illegalnya;
- Mengembalikan seluruh biaya kegiatan UKW illegal yang telah disetorkan peserta dan sponsor kepada panitia; dan
- Mengganti kerugian immateril kepada para peserta UKW illegal yang telah dirugikan secara moral, dibodohi, dibohongi, dan dipermalukan oleh Dewan Pers.

Kepada rekan jurnalis/wartawan/pewarta yang bersedia menjadi kelompok Korban UKW Illegal ini.

Untuk kontak person mohon berkenan menghubungi, Wilson Lalengke, di nomor kontak/WA 0881371549165.

"Ayo kawan-kawan, mari ambil bagian menjadi pelaku sejarah perjuangan kemerdekaan pers Indonesia. Jika bukan Anda, siapa lagi; jika bukan sekarang, kapan lagi? Ditunggu partisipasi kawan-kawan semua," tandas Wilson.

Selamat bekerja, selamat berjuang, sukses selalu menyertai Indonesia… Terima kasih, tutupnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama