Ketua Toraja Transparansi: Bupati Langgar Aturan Perundangan Soal Mutasi

Ketua Toraja Transparansi,  Drs. Tommy Tiranda

TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Bupati Toraja Utara Kala'tiku Paembonan hari ini (16/2), dikabarkan kembali melantik sejumlah pejabat di lingkup pemerintahannya. Kabar ini diterima redaksi, tadi malam, dari sumber yang layak dipercaya. Namun sumber yang enggan disebut namanya, hanya menyebut satu nama yakni Rede Roni Bare. Rede segera definitif dilantik jadi Sekda Toraja Utara.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada informasi detail diterima redaksi. Namun rumor di balik mutasi dan pelantikan makin kencang belakangan ini.

Satu nama, Daniel Silambi, yang baru ditunjuk Plt. Kadis Pendidikan awal Februari lalu, hangat diperbincangkan. Pasalnya, yang bersangkutan sebenarnya sudah diambang masa pensiun ketika dilantik lewat promosi jabatan dari Sekretaris Dinas Pendidikan (Eselon 3a) menjadi Asisten 2 Sekda Torut Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Eselon 2b) pada 24 Agustus 2018 lalu.

Hingga ditunjuk Plt Kadis Pendidikan, Daniel sendiri masih menjabat Asisten 2 Sekda sampai saat ini. Usia Daniel saat dilantik Asisten 2, 58 tahun, sementara dalam PP No. 11 Tahun 2017 pasal 107 huruf c salah satu syarat adalah usia paling tinggi 56 tahun.

Daniel Silambi memiliki NIP 19600828 199702 1 001 dengan pangkat saat ini, Pembina dan Golongan IV/a. Padahal, pangkat terendah untuk eselon 2b seharusnya IV/b.

Daniel dilantik jadi Kadis Pendidikan sekarang pun, juga melanggar ketentuan pasal 116 UU ASN No. 5 Tahun 2014. Pasalnya, dia baru satu semester atau 6 bulan menjabat Asisten 2 Sekda.

Pada poin 1 pasal 116 menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Kalau misalnya bupati menganulir dan meninjau ulang keputusannnya yang lalu ketika melantik Daniel Silambi eselon 2 karena pelantikan itu melanggar ketentuan perundang-undangan dimana usia yang bersangkutan sudah 58 tahun kemudian dicopot, ini baru normatif dan rasional. Ini malah dimutasi lagi ke dinas pendidikan dan itu pun belum dua tahun. Ini hal yang luar biasa. Saya kira bupati sudah punya pengalaman yang lalu dengan kesalahan yang ada dan mestinya ada koreksi untuk itu, kasihan daerah ini,” ujar Ketua Toraja Transparansi,  Drs. Tommy Tiranda, pagi ini.

Kalaupun sudah melewati dua tahun, kata salah satu Pendiri dan Presidium AMTAK (Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi) ini, penggantian harus memperhatikan beberapa syarat. Misalnya alasan dan tujuan penggantian harus jelas dan sesuai kompetensi orang yang bersangkutan.

Sebelum melakukan penggantian, bupati juga harus melapor terlebih dahulu ke Komisi ASN.

“Mendagri bisa saja mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian sementara bupati yang terbukti melakukan rotasi atau mutasi pejabat tanpa mengindahkan aturan perundangan. Ini diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda. Pasal 78 ayat 2 menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan lantaran mendapat sanksi pemberhentian,” sebut Tommy.

Sanksi pemberhentian dapat dilakukan jika kepala daerah tidak menaati ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU 23.

“Makanya kalau ada yang tak sesuai, otomatis bisa dibatalkan. Bisa dilaporkan ke KemenPANRB dan Kemendagri," ujar Tommy yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ini.

Tommy meminta promosi jabatan, mutasi atau rotasi pegawai nantinya dilakukan dengan sistem merit, dimana PNS bisa menempati jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tanpa membedakan latar belakang. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama