LSM ALPPA Tuding Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Lepas DPO Yang Sempat Tertangkap

Direktur LSM-ALPPA, Thomson Gultom 
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - LSM ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) menduga ada kongkalikong antara penyidik Unit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan advokat Albert Tiensa, SH, MH yang berstatus tersangka. Pasalnya, Albert Tiensa diduga melarikan diri hingga jadi DPO ketika berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Albert Tiensa pada akhirnya bisa ditangkap aparat penyidik. Namun kembali dilepaskan karena alasan subyektivitas penyidik. "Ini yang kita pertanyakan ke pihak Ditreskrimum Polda Metro. Tersangka yang berkasnya sudah P21 kabur dan jadi DPO, kemudian tertangkap tapi dilepas lagi," cetus Direktur LSM-ALPPA, Thomson Gultom kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

"Ada kongkalikong apa penyidik dengan tersangka?" sungutnya lagi.

Dijelaskan, penetapan status Albert Tiensa sebagai DPO ditegaskan dengan surat bernomor DPO/343/XII/2018/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Nuredy Irwansyah dan dikeluarkan pada Desember 2018.

AKBP Nuredy Irwansyah saat ini menjabat sebagai Kapolres Karawang,  sesuai Surat Telegram bernomor  ST/327/II/KEP./2019 tanggal 2 Februari 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Sementara itu, AKBP Nuredy yang kini menjabat sebagai Kapolres Karawang, ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WattsApp-nya juga tidak dijawab.

Setelah surat tersebut diterbitkan, penyidik langsung memburu tersangka yang dikabarkan kabur ke luar negeri dan akhirnya tertangkap.

"Di mana-mana kalau DPO tertangkap wajib ditahan. Tapi ini aneh. DPO sudah ditangkap malah dilepas lagi. Padahal berkas penyidikan sudah P21, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," jelas Thomson.

"Atas dasar itulah kami jadi curiga ada kongkalikong antara penyidik Unit Harda Subdit 2 Ditreskrimum dengan tersangka Albert Tiensa," tambahnya.

Albert Tiensa menjadi tersangka kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik Alm Shinta Hartanto yang disengketakan.

Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.

Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah enam tahun penjara.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama