Mayjen (Purn) Saurip Kadi: Debat Capres Tahap Dua, Bangkitkan Semangat Anti KKN

Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi (tengah) bersama masyarakat adat di Tasikmalaya
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Debat Capres tahap kedua pada pekan lalu masih terjadi pro-kontra. Khususnya tentang tanah HGU yang dikelola Capres 02 yang luasnya ratusan ribu hektar masih terus jadi sorotan. Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, yang merupakan mantan Aster Kasad, menilai, debat capres tahap kedua yang lalu sesungguhnya merupakan berkah dan rahmat Tuhan Yang Esa, karena misteri KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi dimasa lalu, kini justru dibahas terbuka didepan publik.

Hal demikian sangat bermanfaat sebagai pijakan untuk perbaikan pengelolaan negara dimasa depan, siapapun kelak Presidennya.

"Yang pasti 'memory public', terlebih bagi mereka yang dulu ikut berjuang menggulirkan reformasi untuk menghentikan KKN, kini menjadi segar kembali," ujar Saurip Kadi yang dikenal kritis ini, dalam siaran persnya, hari ini.

Diungkapkannya, fakta berbicara, bahwa Amanat Ayat (2) Pasal 33 UUD -1945 dalam prakteknya sejak Rezim Orba berkuasa hingga Pemerintahan SBY, Sumber Daya Alam memang betul dikuasai negara, tapi kemudian dibagi-bagikan sedikit kepada BUMN dan lainnya kepada kroni baik dalam maupun luar negeri.

"Dan konsep tata kelola ekonomi dengan model bagi-bagi SDA dan pemberian berbagai fasilitas serta proteksi kepada kroni penguasa yang telah diterapkan hampir 50 tahun nyata-nyata terbukti gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat banyak," tandas Saurip Kadi yang juga mantan Anggota DPR RI Komisi II/Politik dalam negeri dengan Patner kerja a.l. BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Jangankan untuk rakyat kecil dipedalaman, terhadap pensiunan bintang dua saja, seperti dirinya, negara hanya mampu menyantuni sebesar USD. 300/bulan.

"Lantas bagaimana dengan elit negeri ini yang tidak bisa atau tidak mau ikut-ikut 'bancakan' bagi-bagi SDA. Dan apalagi untuk prajurit dan pegawai bawahan serta rakyat kecil yang tidak punya akses kepada penguasa negeri ini, terus bagaimana mungkin mereka bisa mensejahterakan keluarganya kalau sekedar alat produksi saja mereka tidak punya," ungkapnya.

Disitulah, menurut Saurip, pentingnya kembali  menghidupkan semangat reformasi terkhusus tentang pemberantasan KKN, agar siapapun yang berkuasa tidak sekedar bicara persoalan sah  atau tidak sah - nya seseorang untuk menjadi kaya, tetapi hal yang utama adalah  bagaimana kita segera membuat model pengelolaan ekonomi nasional yang secara terukur bisa diuji agar makna 'untuk sebesar besar kemakmuran rakyat' dan 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia' bisa diwujudkan.

"Disinilah pentingnya perubahan konsep 'Menguatkan Yang Lemah Tanpa Melemahkan Yang Kuat' yang kini sedang digalakan Pemerintah, agar bangsa kita bisa segera 'toto tentrem kerto raharjo' dan dalam pergaulan dunia mampu tampil sebagai mercusuar dunia," tandas Saurip Kadi.

Menurutnya, tuduhan pak Jokowi menyerang pribadi Capres 02 dengan memunculkan materi kepemilikan tanah HGU milik pak Prabowo sangatlah keliru, karena publik harus tahu secara utuh siapa kedua Capres mereka, apalagi materi tersebut malah digunakan oleh pak Prabowo untuk menjelaskan langsung kepada publik tentang kekayaannya. Dengan demikian, terkait tanah tersebut kedepan dirinya bebas dari berita hoak, ujaran kebencian dan atau fitnah sekalipun.

Di Indonesia, tanah dengan berbagai jenis HAK hanya bisa dimiliki oleh Orang dan atau Badan Hukum Indonesia. Undang-Undang  juga menjamin perpanjangan semua hak-hak atas tanah baik HGU, HGB dan jenis Hak Atas Tanah lainnya tak terkecuali juga IUPHHK-HTI. Dan negara pun tidak bisa begitu saja mengambil alih tanah-tanah yang mereka miliki, kecuali untuk kepentingan umum.

Apalagi dalam prakteknya, tanah yang telah mereka miliki tersebut juga sudah dijaminkan dalam penjualan SAHAM dan Surat Berharga lainnya (Go-Public) dipasar modal dalam dan luar negeri. Maka satu-satunya kesempatan untuk mendistribusikan tanah sebagai alat kerja rakyat banyak, adalah saat mereka mengajukan, memperpanjang atau meningkatkan HAK Atas Tanah yang mereka miliki.

Untuk tujuan tersebut, kata Saurip Kadi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor: 86 Tahun 2018 tentang Refroma Agraria, secara tegas mengatur bahwa Pemohon HGU termasuk dalam perpanjangan dan peningkatan  jenis Hak Atas Tanah,  wajib menyiapkan 20 % untuk kepentingan sosial dalam arti untuk masyarakat sekitarnya.(Aris)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama