Miliki Indentitas Ganda, Terdakwa Ruben Keberatan Diadili

Terdakwa Ruben (pakai rompi).

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang pertama perkara terdakwa pemalsuan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ruben PS Marray, SSos, sudah berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu kemarin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun setelah mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marly Daniel Olo yang diwakili jaksa Santoso, terdakwa Ruben mengatakan sudah mengerti surat dakwaan jaksa, tapi dia keberatan.

Pernyataan keberatan atas surat dakwaan jaksa dikemukakan Ruben kepada majelis hakim yang mengadilinya, DR Endah Desi Pertiwi, SH, MH dengan hakim anggota Desbeneri Sinaga, SH, MH, Robert, SH, MH, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang hadir di persidangan, Syamsuddin H Abas, SH dan Samuel Ginting, SH dari kantor hukum Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH.

"Saya mengerti isi dakwaan tapi saya keberatan. Oleh karena itu saya dan pengacara akan mengajukan eksepsi. Itu hasil konsultasi kami dengan pengacara saya," kata Ruben tegas.

Pengacara senior Hartono Tanuwudjaja, SH, MSi, MH yang menjadi koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ruben, sebelumnya sudah mengungkapkan kepada wartawan bahwa perkara kliennya sangat unik dan banyak kejanggalan.

Kejanggalan itu menurut Hartono Tanuwidjaja dimulai dari penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya, tutur advokat senior ini mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.

Kasusnya sendiri, menurut Hartono, berubah-ubah. Awalnya disebutkan terkait kasus uang raja-raja nusantara yang nilainya cukup fantastis yakni Rp 23,9 Triliun.

Namun ujungnya kasus itu ditangani dalam kaitan pemalsuan KTP. Padahal semula terhadap Ruben dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP. Lalu berubah dengan pasal 263 jo pasal 44 Undang-Undang No 24 tahun 2013.

Apa yang dikemukakan Hartono Tanuwidjaya memang benar sebab Jaksa mendakwa Ruben membuat/memiliki indentitas (KTP) ganda.

Pemalsuan indentitas itu menurut jaksa, dilakukan Ruben untuk membuka rekening di salah satu Bank Mandiri Cabang Kota Jakarta Pusat. Sebab Ruben tidak memiliki KTP DKI Jakarta.

Adapun pembuatan KTP DKI wilayah Kemayoran Jakarta Pusat tersebut ketika itu dibantu oleh adik kandung Ruben yakni almarhum Rumanio dengan biaya Rp 700.000. 

Ruben dan kawan kawan ditangkap polisi di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2018, saat akan bertemu dengan Raja Solo Raden Pengeran Wirabumi untuk meminta pertolongan agar bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Tujuannya minta bantuan Presiden untuk mencairkan dana pembangunan Papua yang sedang diblokir pihak bank, kata Ruben.

Sesampainya di Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, dari Ruben  didapatkan dua KTP, satu keluaran Papua dan yang satunya keluaran DKI Jakarta. Dengan demikian Ruben disangka mempunyai KTP palsu.

Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disebut melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 44 UU No: 24 tahun 2013 sebagai berubahan dari UU  No: 40 tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu, tentang  isu adannya uang milik Raja-Raja Nusantara sebesar Rp 23,9  triliun yang tersimpan disejumlan Bank luar negeri yakni Bank yang ada di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Dunia.

Uang sebesar itu konon diberikan kepada Ruben untuk membangun Papua, dan ditransfer ke rekening pribadinya pada tahun 2016. Belakangan diketahui, uang itu raib  dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya. Demikian ceritanya hingga Ruben menggandakan KTP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama