Oknum Satpol PP Penganiaya Wartawan Dibebastugaskan


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Oknum petugas Satpol PP yang telah melakukan anarkis kepada wartawan saat meliput demo mahasiswa,  telah dibebas tugaskan sejak mulai 1 Februari 2019,

Hal itu diungkapkan pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang kepada awak media/ wartawan, kemarin.

Seperti diketahui,  oknum petugas Satpol PP inj telah menghina serta menampar wartawan saat meliput aksi Demontrasi dari Forum Aksi Mahasiswa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspem), beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli menegaskan, bahwa oknum anggotanya yang melakukan tindakan anarkis, saat ini telah dibebastugaskan dari jabatan Komandan Pleton di lapangan menjadi staf di bidang Linmas dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan lanjutan.

“Kami dari jajaran Satpol PP Kota Tangerang ada tindakan tegas, berkenaan dengan kejadian kemarin. Dimana kami secara pribadi dan secara institusi meyampaikan permohonan maaf yang sangat dalam kepada rekan-rekan wartawan, serta adik-adik kita mahasiswa atas kejadian kemarin, karena semua ini di luar kendali dan di luar kontrol,” terang Ghufron.

Atas kejadian tersebut dirinya mengajak untuk bersama-sama mengintopeksi diri, bahkan pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja bawahannya pada saat anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.

“Harapan saya kejadian ini bisa menjadikan moment buat kita semua, buat kami untuk introspeksi diri dan buat rekan-rekan media silahkan seandainya dari kami ada kesalahan di lapangan silahkan untuk saling mengoreksi. Saya sebagai komandan yang membawahi pasukan apapun yang dilakukan anak buah menjadi tanggungjawab saya,” ungkapnya.

Ditambahkan Ghufron, untuk anggotanya yang diduga melakukan pelecehan terhadap wartawan dengan mengatakan wartawan gadungan kepada salah seorang wartawan TV Nasonal, pihaknya akan memberikan teguran keras.

“Terkait itu masih kita dalami ya, siapa pelakunya akan kami dalami dan akan kita beri peringatan tegas,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Cabang Tangerang Mulyadi nyatakan keprihatinannya dengan peristiwa tersebut.

Dia mengingatkan, tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Jadi siapa saja yang menabrak UU tersebut, ya harus berhadapan dengan hukum yang berlaku.

"Dan, peristiwa pemukulan satpol pp ke rekan wartawàn tersebut, sudah mencederai UU," tandasnya.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama