Polres Lumajang Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dari Tiga Tempat Berbeda

OokKapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban 
LUMAJANG (wartamerdeka.info) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dalam waktu sehari di tiga tempat yang berbeda. Tiga orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,22 gram beserta alat hisap cangklong dan 192 butir pil warna putih logo 'Y' dan 8 butir pil warna kuning logo 'DMP' di 3 TKP yang berbeda.

Dari pria bernama Oki Ade Saputra yang diamankan polisi di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian diamankan satu plastik klip berisi sabu 0,22 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berikut alat hisap sabu berikut 1 buah pipet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu bekas pakai.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi menangkap Yogi Andi Setiawan. Dari sini, polisi menyita 192 butir pil warna putih logo 'Y' dan 8 butir pil warna kuning logo 'DMP' serta Uang hasil penjualan sebesar Rp20.000.

Adapun dikasi lainnya, tepatnya di tepi jalan Gajah Mada, polisi menangkap Roni Bagdiansyah Eka Pratama (20). Dari penangkapan ini polisi mengamankan obat pil warna putih logo 'Y' serta obat kuning logo 'DMP' tanpa keahlian dan kewenangan kepada Yoga Andi Setiawan.

"Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tahu konsep menangani masalah narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Arsal mengungkapkan bila pemerintah daerah mau membantu biaya pembangunan teknologi penanganan narkoba, ia menjamin narkoba bisa diberantas tuntas di Lumajang.

"Saya pastikan narkoba akan hilang di Lumajang. Biayanya tidak lebih dari 1 miliar rupiah. Saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. Saya juga sudah komunikasi dengan Kepala BNNK, beliau juga serius untuk membuat Lumajang bebas dari narkoba," ujarnya.

Para tersangka pertama melanggar lasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika sub pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka kedua dan ketiga dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama