Polsek Baturaja Timur Tangkap Tersangka Penggelapan Dump Truck


OKU (wartamerdeka.info) -   Ahmad Wahyudi (50) tersangka  penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Dump Truck, ditangkap anggota Reskrim Polisi Sektor Baturaja Timur OKU, di daerah Jambi, saat akan menjual mobil yang dipinjamnya itu  kepada orang lain.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M Ginting, Kasubag Humas AKP Rahmad Haji, Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi SH MSi dan Waka Polsek Ipda Yudhiyanto  menjelaskan kasus tersebut saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (11/2/19).

Polres OKU mengadakan press release atas keberhasilan Polsek Baturaja Timur, yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan ini.

Diantaranya kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Dump Truk dengan tersangka atas nama Ahmad Wahyudi, yang terjadi kemarin tepatnya hari Minggu tanggal 10 Februari.

Kronologis kejadiannya adalah pada saat tersangka yang mengaku juga bekas mantan sopir mobil pengangkut batubara ini hendak melakukan aksinya mencuri mobil dengan cara ikut menumpang mobil korban tersebut, kemudian tersangka mendekati sopir dan mengajak ngobrol, setelah akrab juga  berhasil meyakinkan sopir.

Tersangka pun meminjam mobil kepada sopir dengan alasan ingin menjemput pacarnya.

Namun setelah ditunggu - tunggu, tersangka tak kunjung kembali.

Merasa dirinya telah ditipu oleh tersangka, akhirnya sopir mobil melaporkan kejadian yang dialaminya kepada si pemilik mobil. Kemudian pemilik mobil bersama sopir langsung melapor ke anggota kita di Polsek Baturaja Timur.

Anggota  Polsek Baturaja Timur, langsung melacak tersangka melalui GPS yang ada pada mobil teKapolres.

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui jika tersangka sedang berada di jalan lintas Sumatera daerah Jambi.

Pengejaran pun dilakukan terhadap tersangka.

"Akhirnya belum sampai 24 jam setelah menerima laporan korban, pada hari itu pula tersangka berhasil diringkus dengan dihadiahi satu timah panas pada kaki kanan karena melawan petugas saat hendak ditangkap ,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya ini Ahmad Wahyudi akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU. berupa 1(satu)  unit mobil Dump Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso dengan Nopol. B-9887-CYT warna kuning beserta pakaian pelaku saat menjalankan aksinya. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama