Satresnarkoba Polres Serang, Amankan 5 Pengguna Narkoba Jenis Tembakau Gorilla


SERANG (wartamerdeka.info) - Lima pengguna Narkoba jenis tambakau ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari lima tersangka yang ditangkap ini satu diantaranya berstatus mahasiswa. Kelima tersangka ini menggunakan tembakau gorila mulai 2 hingga 5 bulan.

Kelima tersangka itu FH alias Ucok, 20, warga Kecamatan Cikande, Ag, 19, YM,  21, MA, 20, dan MF, 19, yang merupakan warga Cipare, Serang. Tersangka YM diketahui sebagai oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.

"Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 - 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/2/2019).

Kasat Narkoba Polres Serang Polda Banten, menjelaskan penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP M Firman, mengatakan bahwa tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang.

"Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan di beberapa tempat," terang Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.

Dalam pemeriksaan, lanjut Nana Supriyatna, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.

"Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar," kata Kasat seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes  RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan  penggolongan narkotika.

Ketika ditanya alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir MSi, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan tentang pengungkapan kasus narkoba itu.

Edy menambahkan,  pengungkapan kasus narkoba ini, adalah bentuk komitmen dan keseriusan Kapolda Banten dan Polres jajaran dalam berantas peredaran narkoba di Kota Santri Provinsi Banten ini.

Edy juga mengajak masyarakat berperan serta aktif  untuk bersama sama polisi  memberastas narkoba, dengan cara ikut mengawasi orang orang yang dicurigai sebagai pemakai, pengedar di wilayah masing masing, di tempat kos, di rumah kontrakan, demi menjaga generasi penerus bangsa ini terbebas dari narkoba.

"Jangan mau gunakan Narkoba, karena barang haram itu merusak hidup anda dan siapa aja yang mencobanya," imbuhnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama