Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Dilumpuhkan Tim Satreskrim Polres OKU


OKU (wartamerdeka.info) - Lebih dari setahun menjadi buronan, tersangka Ali Nata bin Burzuan (37) pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur  mengakibatkan kematian, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres OKU Pimpinan AKP Alex Andriyan S Kom.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag Ops Polres Oku Kompol. M. Ginting  dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Alex Andriyan dalam konferensi pers di halaman Polres OKU menjelaskan, Ali Nata bin Burzuan adalah tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian terhadap Riki Wirawan bin Marwan (16) yang terjadi pada 10 September 2017 lalu di stasiun Kereta Api Baturaja.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu (3/2/2019) sekira jam 18.30 WIB. di Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji Kab. OKU” jelas Kapolres.

Kronologis penangkapan tersangka, menurut Kapolres pada Minggu 3 Februari 2019 sekira jam 17.00 WIB.

Petugas mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada di Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

Kemudian sekira jam 18.00 Wib petugas langsung menuju ke TKP dimana pelaku berada.

Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha untuk melarikan diri dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya sehingga mengenai petugas dilapangan a.n Briptu. Edi Yayogi yang menyebabkan luka dibagian tangan sebelah kanan, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan ke udara.

"Namun pelaku tidak hirau, akhirnya Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,"  jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Riki Wirawan bin  Marwan terjadi pada tanggal 10  September 2017 sekira jam 17.30 Wib bertempat di Stasiun Kereta Api Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja timur Kab. OKU.

Kejadian tersebut berawal dari adu argumen dan dilanjutkan dengan perkelahian, dan pada saat terjadi perkelahian itulah pelaku menusuk korban  dengan menggunakan sangkur yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai security di PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Akibat penusukan tersebut didapat 7 (tujuh) Lobang yang diterima korban di bagian rusuk kanan bawah ketiak sebanyak 2 (dua) lobang, dada kiri 1 (satu) lobang, lengan kiri 2 (dua) lobang dan bagian punggung 2 (dua) lobang sehingga korban meninggal dunia.  tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, pada saat kejadian korban masih berusia 16 tahun dan merupakan pelajar SMK Negeri 3 OKU. dan  beralamat di Jl. Pahlawan kemarung Gg. Durian no. 323 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja timur Kab. OKU.

Selanjutnya Kapolres OKU menyatakan,  pelaku Ali Nata bin Burzuan sebelumnya juga pernah melakukan pembunuhan di Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji Kabupaten OKU, pada tahun 2007 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Sarang Elang Baturaja.

Kemudian pada tahun 2010 Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Ulak Pandan Kecamatan  Semidang Aji Kabupaten OKU dengan cara menusuk sehingga korban mengalami luka tusukan. kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari  pelaku adalah, 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau , 1(satu) Buah jimat yang terbungkus plastic, 1(satu) unit Handphone merk Nokia 1202 warna hitam, 1(helai) Baju lengan Panjang warna Abu – abu, dan 1(helai) Celana Jeans Kedorai Panjang Merk LEA warna cokelat. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama